
Kamu mungkin sudah mengetahui mengenai fakta bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Namun, apakah kamu pernah merasa penasaran mengenai bagaimana sejarah lahirnya Pancasila hingga kemudian dijadikan dasar negara? Kalau iya, mending langsung simak saja ulasannya berikut.
Setiap negara memiliki dasar yang dijadikan sebagai landasan untuk mempertahankan kedaulatan dan mencapai tujuan bersama. Indonesia pun demikian dengan Pancasila sebagai dasar negara. Adapun sejarah mengenai lahirnya Pancasila dapat kamu simak lewat artikel ini.
Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tentu saja sangat penting. Tanpa adanya Pancasila, negeri ini akan kehilangan pedoman sehingga tidak akan pernah mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Lantas, kira-kira bagaimana sejarah lahirnya Pancasila sehingga kemudian disahkan menjadi dasar negara oleh para pendahulu kita? Daripada semakin kebanyakan basa-basi, lebih baik lanjutkan membaca ulasannya di bawah ini, ya!
Latar Belakang Lahirnya Pancasila
Sumber: Wikimedia Commons
Peristiwa yang melatarbelakangi kelahiran Pancasila adalah kekalahan pasukan Jepang dalam menghadapi Sekutu saat terjadinya Perang Pasifik. Peristiwa ini terjadi sekitar akhir tahun 1944.
Karena hal tersebut, mau tidak mau pemerintah Jepang mencoba untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan pasukan tambahan untuk bertahan dalam peperangan.
Pada waktu itu, tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk mendesak agar Jepang memberikan kemerdekaan. Desakan tersebut akhirnya disetujui oleh pemerintah Jepang.
Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuklah sebuah lembaga bernama Dokuritsu Junbi Cosakai. Dalam bahasa Indonesia, badan ini lebih dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI memiliki anggota berjumlah 67 orang. Anggota aktifnya sebanyak 60 orang yang terdiri dari tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, tujuh orang lainnya berasal dari Jepang. Ketujuh orang ini hanya sebagai pengamat dan tidak memiliki hak istimewa apa-apa.
Ketuanya adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Kemudian, wakil ketuanya ada dua. Yang berasal dari Indonesia adalah Raden Pandji Soeroso, sementara yang dari Jepang yaitu Ichibangase Yosio.
Baca juga: Sekilas tentang Chuo Sangi In: Dewan Perwakilan Rakyat pada Masa Penjajahan Jepang
Usulan Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sumber: Wikimedia Commons
Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, para anggota BPUPKI mengadakan sidang untuk yang pertama kalinya. Ada banyak hal yang dibahas dalam rapat kali ini.
Salah satunya adalah dasar negara yang akan dipakai oleh bangsa Indonesia. Rapat inilah menandai peristiwa penting sejarah lahirnya Pancasila.
Mengenai dasar negara Indonesia, ada tiga tokoh yang mengusulkan pendapatnya. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
A. Usulan Mohammad Yamin
Dalam pidatonya pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengutarakan gagasannya mengenai rancangan dasar negara. Adapun isinya, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Akan tetapi, versi tertulisnya berbeda dari apa yang disampaikan dalam pidatonya. Revisinya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Usulan Soepomo
Usulan mengenai dasar-dasar negara selanjutnya datang dari Mr. Soepomo. Dalam pidatonya yang disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945, ia mengemukakan bahwa dasar sebuah negara memiliki kaitan erat dengan riwayat hukum sehingga memiliki keunikan tersendiri.
Ia kemudian mengusulkan gagasan tentang dasar negara yang menurutnya mencirikan kebudayaan Indonesia. Rumusannya adalah:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
C. Usulan Soekarno
Pada ulasan sejarah lahirnya Pancasila ini, kamu juga akan membaca usulan dasar negara dari Ir. Soekarno. Ia menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Secara umum, gagasan dasar negara dari Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Namun kemudian, ia juga mengusulkan tiga rumusan dasar negara yang kemudian diberi nama ekasila, trisila, dan pancasila. Adapun isinya, yaitu:
- Ekasila
1. Gotong Royong - Trisila
1. Sosio-nasionalisme
2. Sosio-demokratis
3. ke-Tuhanan - Pancasila
1. Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
2. Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaann
Baca juga: Perlawanan Cot Plieng, Usaha Rakyat Aceh Melawan Kekejaman Tentara Jepang
Pembentukan Panitia Sembilan
Usulan dari para tokoh di atas kemudian ditampung dan dipertimbangkan sebagai rumusan dasar negara. Akan tetapi yang diterima secara aklamasi oleh peserta sidang adalah usulan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno. Karena hal tersebut, tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Setelah itu, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas untuk menyelaraskan semua usulan menjadi lima poin penting. Kepanitiaan tersebut mengadakan rapat pada tanggal 2 Juni – 9 Juli 1945.
Pada masa periode rapat tersebut, dibentuk pula kepanitiaan khusus lain yang kemudian dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Tugasnya adalah untuk merumuskan kembali Pancasila agar hubungan negara dan agama menjadi selaras.
Yang ditunjuk sebagai ketuanya adalah Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Sementara itu, anggotanya yang lain adalah Abikoesno Tjokroseojoso, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Achmad Soebardjo, Haji Agus Salim, Mr. Mohammad Yamin, dan Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim.
Kronologi Sejarah Lahirnya Pancasila
Kamu tentunya sudah hafal dengan isi dari Pancasila, bukan? Nah, sebelum menjadi sila-sila yang bisa kamu hafalkan dan amalkan dalam kehidupan seperti sekarang, dasar negara Indonesia sudah melalui berbagai revisi. Adapun perubahan-perubahannya dapat kamu baca di bawah ini.
A. Rumusan Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menandatangi kesepakatan yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Rumusan dasar negara berada di paragraf keempat dalam teks Rancangan Pembukaan Hukum Dasar.
Isi dari Piagam Jakarta, yakni “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
B. Rumusan BPUPKI
Rancangan dasar negara yang telah tertulis dalam Piagam Jakarta tersebut kemudian kembali dibahas dalam rapat BPUPKI pada tanggal 10–14 Juli 1945. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Rancangan Pembukaan Hukum Dasar dalam Piagam Jakarta menjadi dua dokumen yang berbeda.
Dokumen yang pertama adalah Pernyataan Kemerdekaan pada paragraf pertama sampai ketiga, yang kemudian diperluas menjadi 12 paragraf. Sementara itu, dokumen kedua berisi Pembukaan hanya berisikan paragraf keempat saja. Ada sedikit perubahan, akan tetapi tidak terlalu signifikan karena hanya menghilangkan beberapa kata sambung.
Jadi, rumusan versi dasar negaranya menjadi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Dengan mewujdukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C. Rumusan PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI karena telah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Untuk itu, mereka kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 9 Agustus 1945.
Kepanitiaan ini akan melanjutkan tugas dari PPKI. Adapun yang ditunjuk menjadi ketuanya adalah Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia resmi merdeka. PPKI pun menjadwalkan rapat untuk mengesahkan dasar negara dan undang-undang dasar keesokan harinya.
Namun kemudian, pada malam harinya, Alexander Andries Maramies menemui Soekarno. Ia datang sebagai perwakilan dari wilayah timur menyatakan keberatan dengan rumusan sila pertama dasar negara yang tertulis “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Soekarno kemudian mempertimbangkan keberatan tersebut. Ia menghubungi Hatta dan kemudian menemui beberapa perwakilan golongan Islam. Semula, perwakilan tersebut merasa keberatan dengan penghilangan tersebut.
Namun setelah berdiskusi lebih jauh, akhirnya mereka menyetujuinya dengan pertimbangan demi persatuan Indonesia. Ya, memang tidak bisa mengesampingkan fakta bahwa rakyat Indonesia tidak hanya menganut satu agama saja.
Dengan disetujuinya penghapusan tersebut, maka rumusan Pancasila menjadi:
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca juga: Informasi tentang Prasasti Bersejarah Peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang Perlu Kamu Ketahui
D. Rumusan Konstitusi RIS
Kronologi sejarah lahirnya Pancasila masih berlanjut ketika Belanda datang kembali ke sini dengan membonceng Sekutu pada tanggal 23 Agustus 1945. Setelah itu, Indonesia mengalami peralihan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer untuk kepentingan politik.
Pada waktu itu, Belanda tidak mau melakukan perundingan dengan Soekarno karena dianggap bekerja sama dengan Belanda. Karena alasan tersebut, sang proklamator menunjuk Sutan Sjahrir sebagai pimpinan sementara. Menariknya, Belanda kemudian bersedia berunding dan hanya mau berurusan dengan Sjahrir.
Pada tahun 1949, Republik Indonesia semakin terdesak karena pendudukan tentara Sekutu. Pusat pemerintahan kemudian berpindah ke Yogyakarta dan pemerintah RI terpaksa menyetujui menjadi negara federal.
Secara resmi, namanya kemudian menjadi Republik Indonesia Serikat. Sesuai dengan piagam konstitusi, wilayah RIS terbagi menjadi dua, yaitu negara bagian dan satuan kenegaraan.
Yang termasuk negara bagian adalah Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Sumatera Selatan. Sementara itu, wilayah yang termasuk dalam satuan kenegaraan adalah Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Daerah Banjar, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau, dan Dayak Besar.
Udang-Undang Dasar yang sudah sah pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu tetap berlaku, tapi hanya di negara bagian Negara Republik Indonesia saja. Selanjutnya, RIS memiliki dasar negara sendiri yang telah disepakati oleh anggota lainnya. Rumusan dasarnya kemudian menjadi:
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Dan Keadilan sosial
Baca juga: Kronologi Terjadinya Agresi Militer Belanda 1: Usaha untuk Kembali Menguasai Indonesia
E. Rumusan dalam UUD Sementara
Eksistensi Republik Indonesia Serikat (RIS) tidaklah bertahan lama. Banyak bagian negara yang melepaskan diri dan kemudian bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, banyak rakyat yang melakukan protes besar-besaran. Mereka menginginkan agar Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, RIS kemudian bubar pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sehubungan dengan bubarnya RIS, pemerintah kemudian menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang masih menggunakan sistem parlementer. Penggunaan UUDS tersebut sembari menunggu hasil pemilihan umum untuk penyusunan konstitusi baru.
Untuk rumusan dasar negaranya, yang disetujui adalah rumusan yang masih sama dengan pada masa RIS. Memang masih sama, tapi sifatnya hanya sementara.
F. Rumusan UUD 1945
Pada masa penggunaan UUDS keadaan politik menjadi kurang stabil. Hingga tahun 1959, Indonesia telah mengalami tujuh pergantian kabinet. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpuasan pemerintah daerah karena kebijakan pemerintah pusat.
Untuk mengatasi kekisruhan tersebut, Presiden Soekarno kemudian memberikan anjuran akan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Saran tersebut mendapat sambutan yang baik dari rakyat.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden. Isinya adalah memberlakukan kembali UUD yang sah pada sidang PPKI. Selanjutnya, rumusan tersebut mendapatkan persetujuan MPR.
Dari keputusan ini, rumusan Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, rumusan tersebut mengalami revisi dan juga tertulis dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Rumusan ini yang kemudian diajarkan secara umum dan diterima oleh masyarakat luas.
Isinya tidak terlalu berbeda karena hanya menghilangkan beberapa frasa. Sehingga menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikianlah perjalanan panjang dari sejarah lahirnya Pancasila. Sila-sila tidak hanya untuk dihafalkan saja, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Informasi Lengkap tentang Silsilah Raja-Raja yang Memerintah Kerajaan Mataram Islam
Makna Pancasila Sebagai dasar Negara dan Pandangan Hidup
Tadi kamu sudah menyimak kronologi lengkap dari sejarah lahirnya Pancasila, kan? Nah, selanjutnya tidak ada salahnya jika kamu membaca sedikit ulasan mengenai makna dari dasar negara tersebut.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Yang dimaksud dari Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber nilai dan norma untuk segala peraturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Semua peraturan dan hukum yang berlaku, baik tertulis atau tidak, harus berlandaskan Pancasila.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Selanjutnya, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa. Maksudnya adalah Pancasila menjadi pegangan, pedoman, dan petunjuk arah untuk berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Baca juga: Sistem Tanam Paksa yang Diberlakukan pada Masa Penjajahan Belanda di Indonesia
Sudah Puas Menyimak Sejarah Panjang Lahirnya Pancasila Ini?
Demikianlan ulasan mengenai sejarah lahirnya Pancasila yang dapat kamu simak di PosKata. Bagaimana? Cukup panjang memang, tapi semoga ulasannya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan serta menambah wawasanmu, ya!
Di sini, kamu tidak hanya akan bisa menemukan artikel tentang sejarah kemerdekaan atau masa penjajahan saja, lho. Ulasan sejarah kerajaan-kerajaan yang pernah eksis di Indonesia beserta fakta-fakta menariknya pun ada.
Beberapa contohnya ada kerajaan bercorak Hindu Buddha seperti Singasari, Tarumanegara, Mataram Kuno, dan Majapahit. Sementara yang bercorak Islam adalah Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Gowa-Tallo, dan masih banyak lagi.