
Hukum dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda). Arti hukum adalah n peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum bersinonim dengan adat; asas; kaidah. Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian hukum.
(1) hu.kum nomina (kata benda)
- peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
- undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
contoh: - (patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu)
- (keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis)
Sinonim: dat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura
Kata Turunan dari Hukum
berhukum; hukuman; kehukuman; menghukum; menghukumkan; penghukum; penghukuman; terhukum
Gabungan Kata Hukum
- hukum acara: hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa
- hukum acara perdata: hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel atau hukum perdata formal
- hukum acara pidana: hukum pidana formal
- hukum adat: hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat)
- hukum administrasi: hukum tentang pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan)
- hukum afinitas: (Kim) ungkapan kuantitatif dari tarik-menarik antara serat dan zat warna atau zat lain dalam proses pewarnaan tekstil
- hukum agraria: keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria; hukum yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa
- hukum alam: ketentuan menurut kodrat alam
- hukum Allah: kepastian yang ditentukan oleh Allah; takdir Allah
- hukum Archimedes: patokan (dalil) yang dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dalam zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan hukum dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Hukum
Secara Etimologi
Dilihat dari etimologinya, hukum berasal dari bahasa Latin, yaitu rectum yang mempunyai arti perintah, bimbingan, atau pemerintahan. Selain itu, hukum juga diambil dari kata lain yakni ius yang berarti mengatur atau memerintah.
Menurut Para Ahli
Para ahli pun memberikan definisi mengenai hukum yang beberapa di antaranya bisa disimak di bawah ini:
1. Achmad Ali
Ali mengatakan hukum ialah seperangkat hukum, aturan, dan norma hukum yang diakui oleh pemerintah dan mengatur tentang perbuatan benar atau dilarang.
2. Bellfoid
Menurut Bellfoid, pengertian dari hukum adalah peraturan yang berlaku dan mengatur tata tertib masyarakat berdasarkan kekuasaan yang ada pada masyarakat tersebut.
3. Durkheim
Durkheim berpendapat bahwa hukum merupakan kumpulan kaidah yang sanksinya ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
4. Imanuel Kant
Pengertian hukum menurut Kant adalah peraturan-peraturan yang dibuat untuk menjaga kehendak bebas orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menyesuaikan dirinya dengan hak dan kebebasan orang lain yang tidak merugikan.
5. J.C.T Simorangkir
Menurut Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur tingkah laku dalam bermasyarakat dan bersifat memaksa.
6. Leon Duguit
Sementara itu, Duguit menyatakan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan mengenai tingkah laku masyarakat yang harus dipatuhi demi kepentingan bersama. Jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
7. Mochtar Kusumaatmadja
Selanjutnya, menurut Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah asas atau kaidah yang digunakan untuk mengatur pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuannya tak lain adalah untuk memelihara ketertiban bersama.
8. Plato
Plato pun berpendapat bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat secara baik dan sistematis yang bersifat hakim serta masyarakat.
9. Soerojo Wignjodipoero
Seorang ahli asal Indonesia, yaitu Wignjodipoero, mengatakan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur tingkah laku mereka sendiri. Dengan demikian, peraturan-peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa sehingga harus dipatuhi oleh semua orang. Orang-orang akan dikenakan sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.
10. Thomas Aquinas
Arti dari hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi dari tetua masyarakat dan seluruh anggotanya.
Unsur-Unsur Hukum
Dari definisi-definisi hukum yang telah dibaca di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memilki unsur-unsur berikut:
- Merupakan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku dalam bermasyarakat.
- Aturan-aturan yang sudah dibuat memiliki sifat yang memaksa sehingga harus dipatuhi oleh semua orang.
- Pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi yang sesuai.
- Peraturan-peraturan tersebut dibuat oleh badan berwajib yang resmi.
Karakteristik Hukum
Hukum yang berlaku di masyarakat memiliki tiga ciri-ciri utama, yaitu:
1. Memaksa
Maksud dari salah satu ciri hukum ini adalah semua orang harus mematuhinya, tanpa terkecuali. Apa pun status, jabatan, ras, atau suku harus menjalankan hukum yang sudah ditentukan.
2. Adanya Perintah dan Larangan
Hukum berisi perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Itu semua dilakukan supaya tercipta ketertiban umum dan kenyamanan hidup bermasyarakat.
3. Ada Sanksi
Bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, mereka akan mendapatkan sanksi. Apakah mereka akan mendapatkan hukuman yang berat atau ringan, itu tergantung pelanggaran yang dilakukannya.
Sumber-Sumber Hukum
Pengertian dari sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga harus dipatuhi semua orang. Adapun, sumber hukum dibagi menjadi dua. Mengenai penjelasan lengkapnya, bisa dibaca di bawah ini:
1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material ini ada karena ditentukan oleh sekelompok masyarakat dan mengikat mayarakat itu sendiri. Biasanya, sumber hukum material bermula dari pendapat umum yang sejalan dengan nilai dan norma yang berlaku.
Hukum material berisikan penjelasan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang akan mendapat hukuman dan sanksi yang akan dijatuhkan. Adapun faktor pembentukannya ada dua, yakni faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil merupakaan batas-batasan tetap pada keadilan yang harus dipatuhi oleh semua orang. Sementara itu, faktor kemasyarakatan ialah aturan-aturan yang telah berlaku di masyarakat dan digunakan sebagai petunjuk hidup.
Selain itu, hukum ini juga digunakan untuk menentukan isi dari perjanjian. Beberapa contoh hukum material ialah hukum dagang, hukum perdata, hukum pidana, dan lain sebagainya.
2. Sumber Hukum Formal
Sementara itu, sumber hukum formal merupakan penerapan dari sumber hukum material. Sumber hukum formal dibagi menjadi beberapa, yakni:
1. Undang-Undang (UU)
Undang-undang ialah aturan-aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dijaga oleh pemerintah. UU sendiri dibuat oleh DPR yang sebelum diberlakukan harus mendapatkan persetujuan dari Presiden. Setelah itu, semua warga harus mematuhi undang-undang yang berlaku.
2. Adat Istiadat
Hukum adat atau kebiasaan merupakan tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan secara terus menerus dalam kelompok masyarakat sehingga menjadi terbiasa. Karena selama puluhan tahun dilakukan, bahkan diwariskan terhadap anak cucu, penyimpangan terhadap hal itu tentu aka mendapatkan sanksi dari masyarakat di lingkungan tersebut.
3. Doktrin
Selanjutnya, doktrin merupakan pernyataan-pernyataan dari ahli hukum terkenal yang disepakati oleh semua pihak. Pernyataan ahli tersebut begitu berpengaruh terhadap pengambilan keputusan di pengadilan karena menjadi patokan dalam penerapan hukum.
4. Yurisprudensi
Sementara itu, pengertian yuriprudensi adalah keputusan hakim di masa lalu mengenai sebuah kasus yang tidak diatur dalam UU, kemudian menjadi acuan hukum bagi hakim di masa kini untuk menangani kasus yang sama. Yurisprudensi terlahir karena adanya peraturan yang ambigu sehingga membuat hakim kesulitan mengambil keputusan.
5. Traktat
Di urutan terakhir ada traktat. Traktat adalah istilah untuk perjanjian yang dilakukan antar negara.
Isi dari perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tersebut akan mengikat semua warga yang melakukan perjanjian. Adapun beberapa macam traktat ialah:
a. Traktat bilateral: perjanjian yang dilakukan oleh dua negara.
b. Traktat multilateral: perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
c. Traktat terbuka: perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara dan negara-negara lain (di luar negara yang melakukan perjanjian) boleh mematuhi perjanjian tersebut.
Tujuan dan Fungsi Hukum
Setelah menyimak penjelasan tentang definisi, unsur-unsur, dan sumber hukum, selanjutnya yang akan dibahas pada artikel ini adalah mengenai tujuan dan fungsi hukum.
1. Tujuan
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang sifatnya universal, yaitu untuk kepetingan kedamaian, ketertiban, kebahagiaan, kesejahteraan, dan ketentraman masyarakat.
Di dalam hukum sendiri, ada dua teori yang digunakan yang menjelaskan tentang tujuan hukum.
Yang pertama adalah teori utilities di mana tujuan hukum adalah untuk memberikan manfaat bagi orang banyak. Selanjutnya, menurut teori etis, tujuan hukum ialah untuk mendapatkan keadilan dan memberikannya sesuai hak masing-masing orang.
Bila ditulis secara umum, tujuan tujuan hukum adalah sebagai berikut:
a. Memberi petunjuk dan mengatur pergaulan dalam hidup bermasyarakat supaya lebih damai dan tertata.
b. Memberikan jaminan kebahagiaan kepada semua orang.
c. Menjadi sarana untuk menggerakkan pembangunan.
d. Menjadi sarana dalam rangka perwujudan keadilan sosial bagi warga.
e. Membantu meningkatkan dan menjamin kemakmuran rakyat.
2. Fungsi
Selanjutnya, beberapa fungsi dari hukum adalah sebagai berikut:
a. Sebagai pedoman masyarakat untuk bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang dikehendaki, yaitu hidup bahagia, aman, tenteram, dan damai.
c. Digunakan sebagai sarana untuk pengendalian sosial dan menyelesaikan masalah sengketa.
d. Menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Jenis-Jenis Hukum
Di Indonesia, pembagian hukum dibagi menjadi beberapa jenis. Penjelasan lengkapnya bisa disimak di bawah ini.
1. Berdasarkan Tempat Berlaku
a. Hukum internasional: peraturan yang dibuat berguna untuk mengatur hubungan negara-negara di lingkungan internasional.
b. Hukum nasional: peraturan-peraturan hukum yang berlaku di dalam negara masing-masing.
2. Berdasarkan Bentuk
a. Hukum tertulis: peraturan-peraturan hukum yang ditulis di kita perundang-undangan.
b. Hukum tidak tertulis: aturan-aturan yang tidak tertulis tetapi tetap ditaati oleh masyarakat.
3. Berdasarkan Isi
a. Hukum publik: aturan-aturan yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dan berkaitan dengan kepentingan bersama.
b. Hukum privat: hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu sesuai dengan kepentingannya.
4. Berdasarkan Wujudnya
a. Hukum subyektif: peraturan-peraturan yang berlaku untuk individu atau kelompok tertentu saja.
b. Hukum obyektif: aturan-aturan yang disahkan oleh negara dan berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali.
5. Berdasarkan Waktu
a. Hukum asasi: hukum alam yang berlaku di segala waktu, di semua tempat, dan untuk semua orang di dunia.
b. Ius constitutum: peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini.
c. Ius constituendum: hukum yang dicita-citakan untuk berlaku di masa yang akan datang.
Sistem Hukum
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya mengetahui apa itu sistem hukum. Secara umum, bisa dikatakan bawa arti sistem hukum adalah kesatuan utuh dari sub sistem hukum yang berbeda tetapi saling berinteraksi dan bekerja sama.
Pengertian lain dari sistem hukum ialah aturan-aturan hukum berdasarkan asas-asas tertentu yang disusun secara sistematis. Sistem hukum yang dipakai oleh negara-negara di dunia pun bermacam-macam.
Kurang lebih, ada empat sistem yang digunakan, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Hukum Sipil
Sistem yang juga dikenal sebagai civil law ini merupakan salah satu sistem yang paling banyak digunakan oleh negara-negara di dunia. Sistem tersebut awalnya berkembang di benua Eropa, kemudian menyebar hingga ke banyak negara.
Pada prinsipnya, sistem ini menggunakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan disusun secara sistematis. Sumber hukum utamanya ialah undang-undang yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Selain itu, hakim tidak bisa bebas untuk membuat hukum baru.
Contoh negara-negara yang menggunakan sistem hukum ini adalah Indonesia, Belanda, Italia, Jepang, Spanyol, dan masih banyak lagi.
2. Hukum Publik
Kalau sistem hukum yang satu ini bisa dibilang merupakan kebalikan dari civil law. Hukum publik atau common law atau Anglo Saxon merupakan sistem hukum yang berdasarkan pada yurisprudensi.
Maka dari itu, hakim bisa membuat keputusan baru dalam sebuah kasus yang kelak dapat digunakan oleh hakim lain untuk menangani kasus serupa. Beberapa negara yang menggunakan sistem hukum ini ialah Amerika Serikat, Australia, Hongkong, Kanada, Selandia Baru, India, dan lain-lain.
3. Hukum Agama
Selanjutnya, sesuai dengan namanya, sistem yang satu ini mengatur hukum berdasarkan ajaran agama dan kitab suci. Untuk hukum agama, biasanya yang diterapkan adalah aturan-aturan dalam agam Islam atau yang disebut hukum syariah.
Hukum tersebut tentu saja mengikat semua warganya, baik itu untuk kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. Adapun yang menggunakan negara yang menggunakan sistem hukum ini, yaitu Arab Saudi, Suriah, Sudan, dan lain sebagainya.
4. Hukum Campur
Dan yang terakhir, sistem hukum campur adalah penggabungan dua sistem hukum menjadi satu lalu digunakan untuk mengatur warga negaranya. Untuk lebih jelasnya, ada beberapa contoh yang bisa disimak.
a. Penggabungan hukum sipil dengan hukum adat dan syariah diberlakukan di negara Afghanistan.
b. Penggabungan hukum umum dan sipil diberlakukan di Afrika Selatan, Argentina, Lousiana, dan Mauritius.
c. Penggabungan hukum sipil dengan kanonik berlaku di negara Vatikan.