
Pajak dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda) dan verba (kata kerja). Arti pajak adalah (1) pungutan wajib : mempunyai pajak (2) hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara (3) kedai.
Pajak bersinonim dengan (1) bea, cukai, pungutan dan (3) gerai, kedai, kios. Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian dari pajak.
(1) pajak [pa.jak] nomina (kata benda)
- pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya
- (v) mempunyai pajak
contoh:
baliho tak pajak dicopot
Sinonim: bea, cukai, pungutan, retribusi
(2) pajak [pa.jak] nomina (kata benda)
- hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara
(3) pajak [pa.jak] nomina (kata benda)
- kedai, lepau
- los tempat berjualan (di Madura)
Sinonim: gerai, kedai, kios, lapak, lapo, lepau, warung,
Kata Turunan dari Pajak
berpajak, memajaki, pemajakan, perpajakan
Gabungan Kata Pajak
- pajak ad valorem: pajak yang besarannya berdasarkan nilai barang
- pajak siluman: pajak tak resmi
- pajak langsung: pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan
- pajak pertambahan nilai: pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak maupun pemanfaatan jasa kena pajak, dibebankan kepada konsumen akhir
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan pajak dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Pajak
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat tiga pengertian seputar pajak. Yaitu pungutan wajib atau mempunyai pajak, hak, dan kedai atau los tempat berjualan. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut seputar masing-masing maknanya.
Berkaitan dengan Pungutan Wajib
Secara umum, pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak atau rakyat kepada negara demi kepentingan kesejahteraan masyarakat umum atau pemerintah. Sementara secara ekonomi, pengertian pajak adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke publik yang dikelola oleh negara.
Menurut undang-undang pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dibebankan kepada seseorang atau badan yang bersifat memaksa berdasar undang-undang. Wajib pajak tidak mendapat timbal balik secara langsung dan pajak akan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Beberapa ahli memiliki definisi dan batasan tentang pengertian pajak, berikut ini contohnya:
1. Charles E. McLure, Jr.
Dalam bukunya yang berjudul Taxation, arti pajak adalah kewajiban finansial yang dikenakan terhadap wajib pajak (baik pribadi atau Badan) kepada negara atau institusi yang setara dengan negara. Fungsi dari pajak adalah untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.
2. Leroy Beaulieu
Leroy Beaulieu menyatakan dalam buku Traite de la Science des Finances bahwa pajak adalah bantuan secara langsung atau tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik untuk dikeluarkan dari pribadi atau sebuah barang. Tujuannya untuk menutup biaya belanja pemerintah.
3. P. J. A. Adriani
Menurut P. J. A. Adriani dalam buku Het Belastingrecht: Zijn Grondslagen en Ontwikkeling, pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan masyarakat kepada negara menurut peraturan umum atau undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan. Gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara atau penyelenggaraan pemerintah.
4. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH.
Pada buku Pengantar Singkat Hukum Pajak, Rochmat Soemitro menyebutkan kalau pajak yaitu peralihan kekayaan dari rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin.
5. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pengertian pajak dalam buku An Introduction to Taxation adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke pemerintah, bukan karena pelanggaran hukum, tapi wajib dilakukan. Hal tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional. Tujuannya agar pemerintah dapat melakukan tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
Ciri-Ciri & Sifat Pajak
1. Wajib bagi Setiap Warga Negara
Maksud dari ciri-ciri yang satu ini adalah setiap orang yang tinggal di suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Meskipun begitu, tetap ada syarat objektif dan subjektif yang harus dipenuhi oleh warga. Salah satu syaratnya adalah memiliki penghasilan yang memenuhi Penghasilan Kena Pajak (PKP).
2. Memaksa
Seperti yang sudah disebutkan di atas, seseorang yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif maka memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sifat memaksa di sini dimaksudkan jika ada wajib pajak yang sengaja tidak membayar pajak, maka ada ancaman berupa sanksi administrasi atau hukuman pidana.
Sanksi administrasinya meliputi pengenaan bunga, kenaikan jumlah pajak, dan pemberian denda. Sementara sanksi pidana dapat berupa denda atau kurungan penjara paling singkat bulan dan paling lama 6 tahun.
3. Manfaatnya Tidak Dirasakan secara Langsung
Pajak bukanlah retribusi yang wajib dibayarkan ketika seseorang mendapatkan sebuah manfaat, seperti halnya retribusi parkir. Namun, pajak adalah salah satu cara untuk pemerataan pendapatan warga negara.
Oleh karena itu, ketika seseorang membayar pajak dalam jumlah tertentu, bukan berarti ia langsung mendapatkan hasil dari pajak yang dibayarkan tersebut. Nantinya, yang didapatkan bisa berupa fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, beasiswa pendidikan untuk anak, atau perbaikan jalan.
4. Diatur oleh Undang-Undang
Ciri-ciri ini bermakna kalau pajak diatur dalam undang-undang negara dan memiliki dasar hukum yang kuat. Mulai dari pengertiannya, mekanisme perhitungan, pembayaran, hingga pelaporannya.
Beberapa undang-undang yang mengatur perpajakan adalah nomor 36 Pasal 17 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, nomor 28 tahun 2007 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, dan nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan.
Fungsi Pajak bagi Masyarakat & Negara
Pajak memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan sebuah negara. Secara umum, pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi yang satu ini menyatakan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Demi perkembangan negeri, maka akan ada pengeluaran dalam bidang pembangunan nasional yang tak bisa dihindari.
Oleh karenanya, negara harus mengumpulkan uang atau dana dari wajib pajak ke kas negara. Nantinya dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya, seperti biaya belanja pegawai, pemeliharaan barang, atau pembangunan.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Pada fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Secara tidak langsung, pajak dapat membantu pertumbuhan ekonomi sebuah negara dan masyarakatnya.
Contohnya adalah menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, serta mengatur atau menarik investasi modal yang dapat membantu meningkatkan produktivitas ekonomi. Hal tersebut bisa membuat masyarakat tidak perlu khawatir untuk berkompetisi dengan produk luar negeri.
3. Fungsi Pemerataan (Distribusi)
Pajak digunakan sebagai penyeimbang dan pemerataan dalam pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan jaminan kesehatan, bantuan untuk masyarakat, dan fasilitas publik.
4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi ini disebutkan untuk menstabilkan keadaan dan kondisi perekonomian negara. Di sini, pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi.
Ketika inflasi terjadi, pemerintah bisa menetapkan pajak tinggi agar jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Begitu pun sebaliknya, ketika terjadi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah bisa menurunkan pajak untuk menambah uang yang beredar di pasaran.
5. Fungsi Insentif
Dengan fungsi ini, uang pajak yang dikumpulkan dapat digunakan sebagai hadiah atau insentif untuk mereka yang dianggap memberikan jasa kepada negara. Contohnya adalah kepada veteran perang atau atlet olah raga yang menjuarai kompetisi internasional.
Manfaat Pajak
Jika dikumpulkan dan dikelola dengan baik, pajak dapat memberikan manfaat, tak hanya untuk negara tapi juga masyarakatnya. Berikut ini contohnya:
1. Bagi Negara
- Sebagai pengeluaran yang bersifat tidak produktif, seperti perlindungan anak yatim atau pertahanan negara.
- Sebagai pengeluaran yang bersifat self liquidating (memberikan keuntungan), seperti pembangunan tempat rekreasi atau monumen.
- Sebagai pengeluaran reproduktif yang memberikan keuntungan ekonomi untuk masyarakat, seperti dalam bidang pengairan dan pertanian.
- Sebagai pengeluaran negara yang memberikan keuntungan, seperti proyek produktif.
2. Bagi Masyarakat
- Untuk pelaksanaan demokrasi, seperti pemilu atau pemilihan daerah
- Untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup dan budaya masyarakat
- Untuk menyediakan layanan transportasi umum, pertahanan, dan keamanan dari negara
- Untuk subsidi pangan dan bahan bakar minyak
- Untuk pembangunan infrastruktur, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dan pelayanan publik lainnya.
Jenis-Jenis Pajak
Pengertian pajak bisa dibedakan berdasarkan dari jenisnya. Mulai dari sifatnya, lokasi pemungutan, dan pihak yang menanggung. Berikut ini kami sediakan penjelasannya:
1. Berdasarkan Sistem Pemungutan
b. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke orang lain. Pajak ini hanya diberikan kepada wajib pajak apabila melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu.
Contohnya adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Sehingga ketika seseorang menjual barang mewah, ia bisa membebankan pajak penjualan barang mewah tersebut kepada pembeli.
b. Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan secara berkala berdasarkan surat ketetapan yang dibuat oleh kantor pajak. Di dalam surat tersebut terdapat jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pajak ini tidak bisa dialihkan ke pihak lainnya dan harus ditanggung langsung oleh orang yang terkena wajib pajak. Contoh pajak jenis ini adalah Pajak Penghasilan atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Berdasarkan Instansi Pemungut
a. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini hanya dilakukan terbatas kepada rakyat yang tinggal di wilayah tersebut. Contohnya adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB.
b. Pajak Negara
Pengertian pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, atau Kantor Inspeksi Pajak. Contoh jenis pajaknya adalah PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, PBB, atau Bea Materai.
3. Berdasarkan Sifatnya
a. Objektif
Pajak ini disebut objektif karena pengambilannya didasarkan pada objek yang dipajakkan tanpa melihat kondisi sang wajib pajak. Perhitungannya melihat dari objek yang akan dikenai pajak. Seperti pajak impor, pajak kendaraan bermotor, atau bea materai.
b. Subjektif
Kalau pajak objektif didasarkan pada objeknya, pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya didasarkan pada kondisi wajib pajak. Besar kecilnya tergantung pada kemampuan orang yang menjadi membayar pajak tersebut. Seperti pajak penghasilan atau pajak kekayaan seseorang.
Asas Pemungutan Pajak
Agar dapat mencapai tujuan pemungutan pajak, ada beberapa asas yang perlu diikuti oleh masyarakat dan pemerintah.
1. Menurut Adam Smith
Dalam bukunya yang berjudul Wealth of Nations, Adam Smith memiliki ajaran bernama The Four Maxims yang menjelaskan tentang asas pemungutan pajak, yang meliputi:
a. Asas Keseimbangan (Equality)
Dalam asas ini, pemungutan pajak harus dilakukan sesuai dengan penghasilan dan kemampuan wajib pajak. Negara tidak diperbolehkan bertindak diskriminatif.
b. Asas Kepastian Hukum (Certainty)
Setiap pajak yang dipungut haruslah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi hukum.
c. Asas Kesenangan (Convinience of Payment)
Pemungutan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat atau paling baik bagi wajib pajak. Contohnya adalah ketika wajib pajak baru menerima hadiah atau mendapatkan penghasilan.
d. Asas Ekonomis (Efficiency)
Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak haruslah sehemat mungkin. Jangan sampai biayanya lebih besar dari hasil pemungutan pajaknya.
2. Menurut W.J. Langen
Sementara itu, W. J. Langen memiliki teori sendiri seputar asas pemungutan pajak. Berikut di antaranya:
a. Asas Daya Pikul
Pajak yang harus dibayarkan seorang wajib pajak harus berdasarkan besarnya penghasilannya. Semakin tinggi penghasilannya, maka semakin besar pajak yang harus ia bayar.
b. Asas Manfaat
Pajak yang telah dikumpulkan oleh negara harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat umum.
c. Asas Kesejahteraan
Untuk melengkapi asas manfaat, asas kesejahteraan ini menjelaskan bahwa pajak yang telah dikumpulkan negara harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan.
d. Asas Kesamaan
Asas ini menjelaskan bahwa setiap wajib pajak akan diperlakukan sama atau dikenakan pajak dengan aturan yang sama.
e. Asas Beban Sekecil-Kecilnya
Pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak diusahakan serendah-rendahnya dibandingkan nilai objek pajak. Harapannya adalah agar tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner
Berdasarkan penjelasan Adolf Wagner, ada lima asas pemungutan pajak yang berbeda. Di antaranya adalah:
a. Asas Ekonomi
Dalam asas ini, penentuan subjek dan objek yang dikenakan pajak harus tepat. Contohnya adalah pajak pendapatan atau pajak untuk barang-barang mewah.
b. Asas Politik Finansial
Pajak yang telah dikumpulkan oleh negara dan mencapai jumlah tertentu dapat mendorong dan membiayai berbagai kegiatan negara.
c. Asas Keadilan
Proses pengumpulan pajak akan diberlakukan secara umum tanpa diskriminasi. Wajib pajak yang memiliki kondisi sama harus diperlakukan dengan cara yang sama juga.
d. Asas Yuridis
Setiap pungutan pajak yang dilakukan haruslah mengikuti undang-undang yang berlaku di negara.
e. Asas Administrasi
Asas ini berhubungan dengan kepastian perpajakan, seputar waktu dan lokasi pembayaran pajak, keluwesan penagihan, juga besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam buku berjudul Perpajakan, Mardiasmo menyatakan ada tiga sistem pemungutan pajak yang biasanya dilakukan. Yaitu:
1. Self Assessment System
Merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
2. Official Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah dalam menentukan besar pajak yang harus dibayarkan.
3. Withholding System
Adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Berkaitan dengan Hak untuk Melakukan Sesuatu
Selain bermakna iuran yang wajib dibayarkan, pajak juga bermakna hak untuk melakukan sesuatu dengan cara membayar sewa kepada negara. Makna ini masih berkaitan dengan pengertian pajak sebagai iuran wajib.
Contohnya adalah pajak gadai, di mana seseorang atau suatu badan memiliki hak untuk melakukan pegadaian selama membayar pajak kepada negara. Pajak gadai juga bisa digunakan untuk menyebutkan tempat pegadaian atau rumah gadai.
Berkaitan dengan Kedai atau Los
Selain kedua makna yang berhubungan dengan pungutan wajib itu, dalam bahasa Medan dan Madura, pajak merupakan sebutan untuk pasar. Oleh karena itu jika ada yang menyebutkan pajak ikan, yang dimaksud adalah pasar tempat para penjual berjualan ikan.