
Negara dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda). Arti negara adalah n organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara bersinonim dengan negeri; pemerintah. Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian negara.
(1) negara [ne·ga·ra] nomina (kata benda)
- organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
- kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
contoh:
kepentingan negara lebih penting daripada kepentingan perseorangan
Sinonim: negeri, pemerintah
Kata Turunan dari Negara
bernegara, kenegaraan, menegara
Gabungan Kata Negara
- abdi negara: pegawai yang bekerja pada pemerintah; pegawai negeri
- alat negara: golongan warga negara yang bertugas menjalankan kekuasaan negara (seperti polisi, tentara)
- negara korporasi: bentuk negara, yang dalam menyelenggarakan sistem ekonomi, pemerintahnya menggunakan serikat sekerja, majikan, dan pegawai
- negara bagian: negara yang menjadi anggota negara serikat
- negara serikat: negara yang terdiri atas negara bagian, masing-masing mempunyai pemerintah sendiri, tetapi kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintah pusat
Kata yang Mirip dengan Negara
nefrologi, nefron, nefrosis, negarawan, negari, negasi
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan negara dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Negara
Secara Etimologi
Di Indonesia, negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu dari kata nagari atau nagara yang memiliki arti kota. Istilah tersebut ternyata sudah digunakan sejak abad kelima.
Selain itu, negara juga berasal dari beberapa kata bahasa asing, yaitu staat (Jerman), state (Inggris), dan Etat (Prancis). Beberapa istilah negara yang telah disebutkan aslinya mengambil kata statum dalam bahasa Latin yang artinya tetap dan tegak.
Sementara di Italia, negara dikenal dengan istilah lo stato yang memiliki arti sebuah fungsi publik, sistem tugas, dan alat perlengkapan yang teratur di wilayah tertentu. Istilah tersebut diambil dari buku II Principe karangan Niccolo Machiavelli.
Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Pengertian negara menurut Aristoteles cukup singkat, yaitu sebuah kelompok atau perkumpulan keluarga dan desa untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
2. Jean Bodin
Lain halnya menurut Bodin, negara ialah sekumpulan keluarga yang mempunyai harta benda dan dipimpin oleh satu penguasa yang memiliki kedaulatan.
3. J.H.A Logemann
Negara merupakan organisasi masyarakat yang memiliki kekuasaan dengan tujuan untuk menyelenggarakan dan mengatur masyarakat itu sendiri.
4. J.J. Rousseau
Rousseau mengatakan bahwa negara merupakan sekelompok rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, akan tetapi masih memiliki kehidupan yang bebas dan merdeka.
5. Miriam Budiardjo
Negara merupakan sebuah daerah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat yang berhasil mengatur rakyatnya untuk mematuhi peraturan undang-undang melalui kekuasaan yang sah.
6. Nasroen
Sementara menurut Nasroen, definisi negara ialah sebuah bentuk pergaulan hidup yang harus ditinjau secara sosiologis supaya dapat dijelaskan dan dipahami.
7. R. Djokosoetono
Pengertian negara menurut Djokoseotono yaitu organisasi manusia yang ada dalam satu pemerintahan yang sama.
8. Roger F. Soltau
Soltau juga mengemukakan pendapatnya mengenai negara, yakni sebuah alat yang berguna untuk mengendalikan dan mengatur masalah bersama atas nama rakyat.
9. Senarko
Selanjutnya, menurut Senarko, pengertian negara adalah sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan kedaulatan tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.
10. Thomas Hobbes
Definisi negara menurut Hobbes yaitu hasil dari perjanjian untuk menciptakan sebuah lembaga yang berwenang penuh untuk mengatur orang-orang dengan peraturan undang-undang dan mengharuskan mereka untuk menaati undang-undang yang telah dibuat tersebut.
Asal Mula Terjadinya Negara
Proses terjadinya negara dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu secara primer, sekunder, dan teoritis yang penjelasan lengkapnya bisa disimak di bawah ini:
1. Secara Primer
Asal mula terjadinya negara secara primer yaitu berawal dari keluarga yang mempunyai kebutuhan masing-masing, lalu berevolusi ke tingkat yang lebih rumit. Kalau melalui proses ini, negara terbentuk melalui beberapa tahapan dan tidak memiliki hubungan dengan negara yang sebelumnya sudah ada. Proses tahapan terbentuknya negara secara primer adalah sebagai berikut:
a. Adanya Suku
Suku atau persekutuan masyarakat adalah dimulai dari keluarga yang membentuk kelompok-kelompok masyarakat hukum. Setelah itu, jumlah suku mulai bertambah dan berkembang menjadi kompleks.
b. Kerajaan
Setelah itu, kepala suku yang memiliki kekuasaan di masyarakat melakukan penaklukan ke daerah-daerah lain. Hal ini juga diiringi dengan kesadaran akan hak kepemilikan.
c. Negara
Selanjutnya, negara dipimpin oleh raja dengan sistem pemerintahan yang terpusat. Di sini, rakyat dipaksa untuk patuh pada perintah raja. Seiring berjalannya waktu, kemudian muncul kesadaran mengenai kedaulatan rakyat dan pentingnya demokrasi.
d. Negara Demokrasi
Tahap ini diawali dengan keinginan rakyat yang ingin memegang pemerintahan sendiri. Ketika kedaulatan negara ada di tangan rakyat, rakyat dapat menentukan pemimpinnya yang dirasa mampu memenuhi aspirasi.
2. Secara Sekunder
Berbeda dari yang sebelumnya, di sini sebuah negara muncul karena adanya hubungan dengan negara yang sebelumnya sudah ada. Secara sekunder, terjadinya negara ada beberapa macam, yaitu:
a. Proklamasi
Proklamasi terjadi ketika penduduk asli dari suatu wilayah melakukan perlawanan terhadap bangsa lain yang menjajah. Mereka pun merebut kembali wilayahnya dan merdeka.
b. Penyerahan
Akibat perjanjian tertentu, sebuah wilayah harus diberikan kepada negara lain.
c. Pembentukan Baru
Sebuah negara baru muncul karena negara sebelumnya pecah dan lenyap.
d. Pendudukan
Pendudukan atau occupatie dapat terjadi apabila suku atau kelompok tertentu menduduki sebuah wilayah yang masih belum ada pemiliknya dan tidak dikuasai oleh pihak manapun.
e. Pemisahan
Pemisahan atau separatis terjadi ketika suatu wilayah memisahkan diri dari negara yang menguasainya.
f. Anexatie
Istilah lain dari penguasaan ini berarti sebuah negara terbentuk karena menguasai wilayah lain dan penduduk pribumi tidak memberikan perlawanan yang berarti.
g. Peleburan
Peleburan terjadi saat negara-negara kecil dalam suatu wilayah mengadakan perjanjian dan mencapai kesepakatan untuk bergabung menjadi satu negara baru.
3. Secara Teoritis
Yang terakhir, secara teoritis asal mula terjadinya negara ada lima, yaitu:
a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini, negara terjadi atas kehendak Tuhan. Itu semua tentu tidak terlepas dari pengaruh agama yang memercayai bahwa Tuhan yang menghendaki segala sesuatu terjadi di bumi. Maka dari itu, pemimpin atau raja dianggap sebagai wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan absolut.
b. Teori Kekuasaan
Para ahli yang mengemukakan teori ini berpendapat bahwa negara terjadi karena adanya kekuasaan. Tentu saja, yang kuat akan memaksakan kehendak kepada yang lemah, baik itu secara fisik maupun ekonomi.
c. Teori Perjanjian
Teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Tujuan diadakannya perjanjian tersebut adalah untuk mendirikan organisasi yang dapat menjadi kelangsungan hidup mereka.
d. Teori Hukum Alam
Selanjutnya, teori hukum alam menyatakan bahwa negara terjadi secara alami karena manusia cenderung berkumpul dan berhubungan satu sama lain.
e. Teori Kedaulatan
Kedaulatan adalah sebuah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Di dalam teori ini, ada dua jenis kedaulatan yang masih berkaitan, yaitu kedaulatan negara dan hukum.
Unsur-Unsur Negara
1. Penduduk
Rakyat merupakan salah satu unsur penting dari suatu negara. Jika tidak ada rakyat, maka suatu negara tidak akan berdiri. Sementara itu, yang dimaksud dengan penduduk adalah orang-orang yang menetap atau mendiami suatu wilayah dalam jangka waktu yang lama.
2. Wilayah
Setiap negara harus memiliki daerah kekuasaan yang digunakan sebagai tempat tinggal warganya. Tanpa adanya wilayah, maka negara juga tidak akan terbentuk.
Untuk itu, setiap negara harus memiliki dan menentukan batas-batas wilayahnya dengan jelas supaya tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari. Wilayah sebuah negara mencakup tiga hal, yakni darat, udara, dan laut.
3. Pemerintah
Unsur penting dari negara selanjutnya adalah pemerintah. Mereka berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan yang wajib dipatuhi oleh semua rakyat. Pemerintahan dibuat untuk menjalankan fungsi-fungsi demi kesejahteraan bersama.
Meskipun diberi kuasa untuk mengatur rakyatnya, baiknya pemerintah harus bijak dan bertanggung jawab. Hal itu dikarenakan pemerintah dibentuk oleh rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk rakyat.
4. Kedaulatan
Setiap negara harus memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang. Negara memiliki kedaulatan ke dalam yang artinya bisa memaksa warganya untuk mematuhi undang-undang yang telah dibuat.
Negara juga harus memiliki kedaulatan ke luar. Maksudnya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Hal tersebut untuk menghindari adanya campur tangan dari negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain juga akan memudahkan suatu negara untuk menjalin kerja sama.
Sifat-Sifat Negara
1. Memaksa
Negara memiliki kewenangan untuk memaksa warganya supaya mematuhi peraturan yang sudah dibuat dan ditetapkan. Hal tersebut dilakukan supaya ketertiban umum dapat tercipta.
2. Menyeluruh
Negara berwenang dan wajib untuk mengatur seluruh rakyatnya. Hukum dan peraturan yang dibuat berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, agama, atau ras.
3. Monopoli
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh negara dilakukan secara monopoli yaitu diatur sendiri oleh negara, tanpa ada campur tangan pihak lain. Selain itu, negara berkuasa atas semua sumber daya alam yang berada di wilayahnya
Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Jika menggunakan bentuk ini, maka pemerintah pusatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Daerah-daerah yang berada dalam wilayah negara tersebut harus mematuhi segala peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Beberapa contoh negara yang menggunakan bentuk ini adalah Indonesia, Italia, Belanda, Jepang, dan masih banyak lagi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dalam dua sistem, yakni sentralisasi dan desentralisasi.
Apabila menerapkan sistem sentralisasi, semua permasalahan negara diatur oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, pemerintah daerah tidak mempunyai kuasa apa pun dan hanya menjalankan perintah saja.
Sementara itu, jika menggunakan sistem desentralisasi, keputusan-keputusan atau peraturan tidak hanya berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya.
2. Negara Serikat
Negara serikat merupakan suatu bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak memiliki kedaulatan. Kedaulatan negara sepenuhnya dipegang oleh pemerintah federal.
Jadi, pemerintah federal membawahi pemerintah negara-negara bagian. Meskipun begitu, pemerintah negara bagian bisa membuat peraturan sendiri untuk mengatur daerahnya.
Sekilas mungkin terdengar mirip bentuk negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi. Namun, pemerintah negara bagian memiliki kewenangan dan kebebasan yang lebih tinggi karena bisa membuat UU sendiri yang mengikat warga negara bagiannya.
Contoh negara yang menerapkan bentuk ini adalah Amerika Serikat, Australia, dan Rusia.
Tujuan Negara
1. Secara umum
Tujuan negara secara umum ini dirangkum dari berbagai pendapat para ahli. Adapun beberapa tujuannya, yakni:
- Mencapai kehidupan yang aman, tentram, dan takut akan Tuhan
- Menjamin dan memelihara hak asasi manusia
- Menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, keamanan supaya bisa mencapai kemakmuran bersama
- Menjamin warganya supaya mengembangkan daya cipta dengan bebas
- Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial
2. Menurut UUD 1945
Untuk negara Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum secara rinci pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea ke IV. Tujuan-tujuan tersebut adalah:
- Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Fungsi Negara
Secara umum, fungsi negara ada empat yang penjelasan lengkapnya bisa disimak berikut ini:
1. Menciptakan Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus terus berupaya untuk menyejahterakan rakyatnya. Untuk itu, pemerintah melakukan pembangunan di semua aspek supaya dapat menciptakan kondisi ekonomi yang stabil. Karena kalau tidak, akan menimbulkan berbagai gejolak, bahkan bisa memicu konflik.
2. Menciptakan Ketertiban Umum
Negara berperan penting dalam mengatur kertertiban masyarakatnya. Karena jika terjadi bentrok atau kerusuhan, hal tersebut tentu akan menghambat negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah disepakati bersama.
3. Menegakkan Keadilan
Negara berfungsi untuk menegakkan hukum yang berlaku. Hukum harus dilaksanakan dan mengikat semua warganya tanpa diembel-embeli oleh kepentingan golongan tertentu.
4. Menjaga Pertahanan dan Keamanan
Dan yang terakhir, negara memiliki fungsi untuk untuk menjaga pertahanan dan keamaan. Tidak hanya karena adanya ancaman dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri.
Negara harus bisa melindungi rakyat, pemerintahan, dan wilayahnya. Untuk itu, negara harus mempunyai alat pertahanan yang memadai dan prajurit-prajurit yang terlatih.