
Norma dapat dikategorikan ke dalam kelas kata nomina (kata benda). Arti dari kata norma adalah (1) n aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat (2) n sebuah rasi bintang kecil di belahan selatan.
Norma bersinonim dengan (1) adat; etika; kultur. Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian norma.
(1) nor.ma nomina (kata benda)
- aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima
contoh:
setiap warga masyarakat harus menaati norma yang berlaku - aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
Sinonim: adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, pegangan, peraturan, pola, ragam, sistem, standar, susunan, tata cara, tata tertib, tolok ukur, ukuran
(2) Nor.ma nomina (kata benda)
- (Astron) rasi bintang kecil di belahan selatan yang tampak pada lintang antara 300 dan -900 pada meridian 5 Juli, pukul 21.00
Kata Turunan dari Norma
bernorma
Gabungan Kata Norma
- norma agama: aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya
- norma matriks: (Met) akar dari jumlah kuadrat semua nilai mutlak dari entri-entri matriks tersebut
- norma sosial: aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya
- norma susila: aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan norma dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Norma
Seperti yang tertulis di KBBI, pengertian norma yaitu aturan yang mengikat dan dipakai untuk memandu, menata, dan mengendalikan tingkah laku masyarakat.
Sementara itu kalau dilihat dari etimologinya, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu norm yang mempunyai arti patokan, kaidan, atau pedoman. Akan tetapi, ada pula yang mengatakan bahwa kata tersebut berasal dari kata mos yang dalam bahasa Latin bermakna tata kelakuan atau adat istiadat.
Menurut Para Ahli
Selain itu, para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai definisi norma yang selengkapnya bisa disimak berikut ini.
1. Bellebaum
Menurut Bellebaum, norma merupakan sebuah alat yang dijadikan sarana untuk mengatur orang-orang supaya bertindak sesuai dengan keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Norma sendiri berkaitan dengan kerja sama untuk mengatur perbuatan masing-masing anggota di sebuah kelompok masyarakat. Hal tersebut dilakukan demi tercapainya tujuan bersama.
2. E. Ultrech
Ultrech menyatakan bahwa norma merupakan petunjuk-petunjuk hidup yang berguna untuk mengatur masyarakat dan harus dipatuhi. Jika tidak dilakukan, maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
3. Isworo Hadi Wiyono
Selanjutnya, pengertian norma menurut Wiyono ialah petunjuk hidup yang dijadikan rambu-rambu mengenai perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak. Norma harus dijalankan demi terwujudnya keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Marvin E. Shaw
Menurut Shaw, norma adalah peraturan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Norma ditegakkan oleh anggota masyarakat dan dipatenkan dalam keselarasan tingkah laku yang sudah semestinya dilakukan.
5. Soerjono Soekanto
Sementara itu, Soekanto mengatakan bahwa norma merupakan sebuah perangkat yang memang diciptakan untuk mengatur hubungan antara anggota masyarakat supaya terjalin sesuai yang diharapkan. Norma yang berlaku dalam masyarakat tentu saja mengalami proses sehingga dapat dikenal, diakui, ditaati, dan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat.
Ciri-Ciri Norma
Setelah mengetahui tentang definisi norma, selanjutnya yang akan dibahas adalah mengenai ciri-cirinya. Beberapa ciri norma bisa disimak berikut ini.
1. Bersifat Dinamis
Kehidupan ini akan terus berkembang. Maka dari itu, norma juga bergerak dinamis mengikuti perkembangan dalam dinamika bermasyarakat.
2. Bersifat Mengikat
Norma yang berlaku dimasyarakat sifatnya mengikat dan harus dijalankan oleh semua orang yang tinggal di wilayah tertentu. Dikarenakan sebuah kewajiban, maka bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
3. Tidak Tertulis, Kecuali Norma Hukum
Norma-norma yang mengikat masyarakat memang biasanya tidak tertulis. Karena sudah dilakukan secara turun temurun, maka peraturan itu sudah mendarah daging sehingga tetap dipatuhi meskipun tidak tertulis. Akan tetapi, hal tersebut pengecualian untuk norma hukum yang ada bentuk tertulisnya.
4. Perjanjian Kolektif Masyarakat
Norma atau peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat merupakan hasil keputusan semua warga. Walau bagaimana pun, norma akan mengikat semua warga, maka harus disepakati bersama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Norma
Norma dibuat bukanlah tanpa alasan. Mengenai fungsi, tujuan, dan manfaat norma bisa disimak di bawah ini!
1. Fungsi
Fungsi-fungsi norma adalah sebagai berikut:
a. Untuk membantu menciptakan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Sebagai pedoman untuk bertingkah laku dan bergaul di masyarakat.
c. Ikut membantu menyokong semua bidang kehidupan demi tercapainya tujuan bersama, yaitu memiliki kehidupan yang makmur dan bahagia.
d. Sebagai acuan untuk memberikan sanksi pada orang yang melanggar peraturan yang berlaku.
2. Tujuan
Setiap norma yang diberlakukan tentu saja memiliki tujuan yang baik. Salah satunya adalah untuk menjadi dasar tata tertib bagi masyarakat supaya kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih tenteram dan teratur.
Selain itu, norma yang berlaku juga digunakan sebagai pedoman masyarakat dalam menentukan hal yang baik dan buruk. Apabila semua orang benar-benar mematuhi norma-norma yang telah ada, maka kehidupan bermasyarakat yang adil, aman, damai, tidak mustahil untuk didapatkan.
3. Manfaat
Beberapa manfaat yang diperoleh jika norma benar-benar dipatuhi, yakni:
a. Membatasi perilaku warga yang menyimpang.
b. Melindungi hak dan kepentingan masing-masing individu.
c. Meminimalisir terjadinya perselisihan antar anggota masyarakat.
d. Meningkatkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e. Membuat individu semakin beriman dan bertaqwa kepada sang Pencipta.
Macam-Macam Norma dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
Norma yang berlaku di masyarakat bisa dibagi menjadi beberapa macam. Untuk lebih jelasnya, simak saja ulasan lengkapnya ini.
1. Secara Umum
Secara umum, norma yang berlaku di Indonesia digolongkan menjadi lima, yaitu:
a. Norma Agama
Seperti yang tercantum dalam Pancasila, Indonesia adalah negara yang mengakui keberadaan Tuhan. Maka dari itu, setiap individu wajib menjalankan norma-norma dalam agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Norma ini sifatnya dogmatis, yaitu tidak boleh dikurangi atau ditambah. Selain itu, bila melanggar norma agama tentu juga akan mendapatkan sanksi.
Akan tetapi, sanksi tersebut tidak akan langsung diberikan. Orang-orang percaya bahwa kelak setelah meninggal akan mendapatkan ganjaran atas perbuatan selama hidup, entah itu yang baik maupun yang buruk.
Beberapa contoh dari norma agama ialah: mengimani Tuhan sesuai kepercayaan masing-masing, rajin beribadah, rajin berdoa, membaca kita suci serta mengamalkannya, dan lain-lain.
b. Norma Kesopanan
Maksud dari norma kesopanan adalah aturan-aturan mengenai tata krama, sopan santun, atau adat istiadat. Biasanya, norma kesopanan yang berlaku dari satu daerah dan daerah lainnya akan berbeda, sesuai dengan kebiasaan masing-masing.
Walaupun begitu, biasanya tidak terlalu berbeda jauh karena sumbernya berasal dari kepantasan dan kepatutan dalam hidup bermasyarakat.
Contohnya adalah tidak berkata-kata kasar atau kotor, tidak menyela pembicaraan orang lain, berlaku sopan kepada orang tua, berpakaian yang sopan, dan masih banyak lagi.
c. Norma Kesusilaan
Selanjutnya, norma kesusilaan merupakan peraturan yang asalnya dari hati nurani manusia. Norma tersebut bisa memandu masing-masing individu untuk menentukan mana hal yang baik dan yang tidak.
Peraturan yang satu ini memang tidak tertulis dan sanksinya tidak terlalu tegas. Hanya saja, orang yang akan melanggar mungkin akan merasa tidak enak hati atau malu.
Sedikit banyak, norma ini juga berkaitan dengan norma kesopanan. Contohnya adalah berusaha untuk selalu jujur dalam berbicara atau bertingkah laku, menghormati orang lain, mengenakan pakaian sesuai situasi, tidak bertamu terlalu malam, dan masih banyak lagi.
d. Norma Kebiasaan
Sementara itu, norma kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan terus menerus secara sadar, memiliki tujuan yang jelas, dan dianggap baik. Maka dari itu, biasanya menurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Beberapa contohnya adalah selalu mengucapkan salam, menyapa ketika bertemu teman, membersihkan makanan setelah selesai makan, dan lain sebagainya.
e. Norma Hukum
Dan yang terakhir adalah norma hukum. Norma ini berbeda dari yang lain karena merupakan satu-satunya norma yang ditulis. Norma ini merupakan norma yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang mempunyai tujuan untuk menegakkan ketertiban dan mewujudkan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Apabila dilanggar, individu akan dikenai sanksi yang berupa denda atau kurungan penjara. Contohnya adalah wajib membayar pajak, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak merusak fasilitas umum, tidak mencuri, dan masih banyak lagi.
2. Berdasarkan Sifat
Selanjutnya, berdasarkan sifatnya, norma dibedakan menjadi dua, yakni:
a. Formal
Maksud dari norma formal adalah peraturan-peraturan dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga yang resmi dan berwenang. Norma ini biasanya lebih dipercaya oleh masyarakat sehingga bisa mengatur masyarakat lebih baik lagi.
Terlebih lagi, norma ini mengikat semua warga. Jadi, tanpa memandang suku, agama, atau ras, jika seseorang melakukan keasalahan, pasti akan mendapatkan hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
Contoh-contoh dari norma formal adalah Undang-Undang, perintah presiden, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.
b. Non Formal
Norma ini merupakan kebalikan dari jenis yang sebelumnya. Norma non formal biasanya tidak tertulis dan merupakan aturan yang kurang baku.
Mengenai asalnya dan siapa yang membuat pun tidak jelas. Hal itu dikarenakan norma tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun.
Jumlahnya pun banyak sekali karena berbagai faktor. Meskipun begitu, norma ini tetap saja dilakukan.
Salah satunya yang termasuk ke dalam norma non formal adalah pantangan atau pamali. Beberapa contohnya yang berkembang di masyarakat, yaitu seperti jangan duduk di depan pintu, membuka payung di dalam rumah, bersiul di malam hari, atau jangan mandi sambil bernyanyi lama-lama di kamar mandi.