
Hak dapat digolongkan ke dalam kelas kata adjektiva (kata sifat) dan nomina (kata benda). Arti hak adalah (1) a benar; n milik; kewenangan (2) telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi (3) alat untuk merenda (yang ujungnya berkait) dibuat dari logam (4) logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan.
Hak bersinonim dengan (1) lurus; sah; milik (2) sol sepatu. Hak berlawanan arti dengan (1) kewajiban. Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian hak.
(1) hak nomina (kata benda)
- (adj) benar
contoh:
mereka telah dapat menilai mana yang hak dan mana yang batil - milik; kepunyaan
contoh:
barang-barang ini bukan hakmu - kewenangan
contoh:
dengan ijazah itu ia mempunyai hak untuk mengajar - kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya)
contoh:
semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum - kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
contoh:
enantu tidak ada hak atas harta peninggalan mertuanya - (Huk ) wewenang menurut hukum
Sinonim: benar, lurus, sah, sahih, sidik, tahkik; kebebasan, kedaulatan, keistimewaan, kekuasaan, kelayakan, kewenangan, kewibawaan, prerogatif; milik, kepunyaan;
Antonim: kewajiban
Kata Turunan dari Hak
berhak; menghaki; menghakkan
Gabungan Kata Hak
- hak adiraja: hak melakukan kekuasaan yang tertinggi
- hak amendemen: hak untuk mengusulkan pengubahan rancangan undang-undang
- hak anak: (Huk) jaminan yang berhak diterima anak berkenaan dengan perlindungan, kasih sayang, dan sebagainya dari keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara
- hak angket: hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebu
- hak asasi: hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan)
- hak asasi manusia: hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat
- hak bersama: hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek
- hak bersama: hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek
- hak bertanya: hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah
- hak cipta: hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik)
- hak dasar: (Huk ) hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan hak dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Hak
Pengertian hak jika dilihat dari arti katanya yang tertera pada KBBI tidak hanya berbicara mengenai sesuatu yang bersifat benar, dan merupakan hak milik atau kewenangan. Akan tetapi, artikel ini fokus pada pengertian hak apabila merujuk pada konsep tersebut.
Bahwasanya secara etimologi, kata hak sendiri ternyata bukan berasal dari bahasa Indonesia. Belum lagi, kata itu juga dimaknai berbeda oleh beberapa ahli. Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak uraian berikut!
Hak secara Etimologi
Dilihat dari asal-usul katanya, hak aslinya diambil dari bahasa Arab berbunyi ḥaqq (حَقّ), yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah kebenaran. Sementara dalam bahasa Arab, kata ḥaqq disebut mempunyai akar yang sama dengan sejumlah bahasa.
Salah satunya dalam bahasa Ibrani, di mana ḥaqq disebut berasal dari akar kata ḥ-q-q (ح-ق-ق). Menurut bahasa Ibrani, akar kata yang terdiri dari huruf ح-ق-ق tersebut dibaca ḥóqq, yang berarti hukum.
Lebih lanjut, gabungan dari huruf ح-ق-ق yang ditulis menjadi حَقّ diterjemahkan pula menjadi beberapa pengertian. Di antaranya, yaitu menjadi benar, menjadi keharusan, diperlukan, wajib, sesuai, memadai, cocok, dan jatuh tempo.
Definisi Hak Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto menjelaskan pengertian hak secara lebih mendetail dengan membedakannya menjadi dua bagian, yaitu hak relatif (searah) dan hak absolut (jamak arah). Hak relatif ialah yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian, semisal hak menagih (hutang).
Berikutnya ada hak absolut, yang tidak hanya melibatkan individu satu dengan lainnya, tetapi juga mengikat kelompok atau lembaga. Misalnya adalah hak hidup, hak kekeluargaan (antara suami dan istri, orang tua, anak, dan sebagainya), bahkan termasuk hak hukum tata negara.
2. John Salmond
Senada dengan Soerjono Soekanto, John Salmond juga membagi hak ke dalam beberapa pengertian. Yang pertama jika dilihat dalam arti sempit, menurutnya hak merupakan sesuatu yang selalu berpasangan dengan kewajiban.
Kedua, yaitu dalam arti kemerdekaan, di mana hak berarti memberikan kemerdekaan atau kebebasan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh hukum. Syaratnya, hak tersebut tidak digunakan untuk mengganggu serta melanggar aturan maupun menyalahgunakan hak orang lain.
Ketiga, yakni dalam arti hak kekuasaan, yang mana hak diberikan untuk melalui jalan hukum, mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum. Terakhir ialah hak kekebalan atau imunitas, yang berarti hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
3. George Natbaniel Curzon
Pengertian hak berdasarkan pendapat George Natbaniel Curzon terbagi menjadi lima, yaitu hak milik, hak publik, hak sempurna, hak utama, serta hak positif dan negatif. Di bawah ini penjelasan singkat untuk masing-masing hak tersebut.
- Hak milik, berkaitan dengan hak seseorang atas barang atau kedudukan.
- Hak publik, ialah yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara.
- Hak sempurna, yaitu yang dapat dilaksanakan melalui proses hukum.
- Hak utama, adalah yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, dan melengkapi hak utama.
- Hak positif, yakni yang diperoleh seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan. Sementara hak negatif, ialah yang didapatkan dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan.
4. Prof. Dr. Notonegoro
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain mana pun juga, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Macam-Macam Hak
Di dalam pengertian hak menurut para ahli di atas sempat disinggung mengenai macam-macam hak. Walau demikian, pada dasarnya hak dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain adalah yang tertera di rangkuman berikut ini!
1. Hak Absolut
Sesuai dengan sebutannya, arti dari hak absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja, dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Sayangnya, hak absolut sulit dan hampir tidak dapat diterapkan secara mutlak lantaran akan kalah dengan situasi, keadaan, dan alasan yang sering kali berubah-ubah.
2. Hak Individual dan Sosial
a. Hak Individual
Pengertian hak individual, yaitu semua hak yang diperoleh setiap orang terhadap negara, di mana negara tidak diperbolehkan mengganggu individu untuk mendapatkan haknya. Contohnya adalah hak memeluk agama dan menjalankan ibadah.
b. Hak Sosial
Sebaliknya, hak sosial ialah semua hak yang dimiliki oleh semua anggota masyarakat dalam hubungannya dengan kepentingan bersama di suatu negara. Hak sosial ini contohnya, di mana tiap-tiap warga negara mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS.
3. Hak Positif dan Negatif
a. Hak Positif
Berdasarkan sifatnya, ada hak positif yang berarti bahwa seseorang berhak mendapatkan suatu perlakuan baik dari orang lain. Atau dengan kata lain ia berhak membuat orang lain melakukan sesuatu untuk dirinya, semisal mendapatkan pendidikan.
b. Hak Negatif
Hak yang bersifat negatif berkaitan dengan kemungkinan jika seseorang bebas untuk melakukan suatu perbuatan terhadap orang lain atau memiliki sesuatu, bahkan meskipun sesuatu itu merugikan, baik bagi diri sendiri maupun sekitar.
4. Hak Legal dan Moral
a. Hak Legal
Pengertiannya ialah hak yang didasarkan pada hukum dalam suatu tatanan tertentu, entah yang berasal dari undang-undang, peraturan-peraturan hukum, maupun arsip legal kenegaraan.
b. Hak Moral
Hak moral adalah hak yang lebih berperan dalam struktur moral. Umumnya, hak moral didasarkan pada asas-asas atau peraturan-peraturan moral yang ada di kalangan masyarakat saja.
5. Hak Umum dan Khusus
a. Hak Umum
Hak yang dimiliki manusia bukan karena fungsi atau hubungan tertentu, tetapi semata-mata karena dirinya adalah manusia. Misalnya adalah hak asasi manusia (HAM).
b. Hak Khusus
Hak khusus timbul dalam hubungan antara beberapa individu karena fungsi khusus yang dimiliki tiap-tiap orang terhadap orang lain. Misalnya, perjanjian hutang piutang yang dilunasi berdasarkan batas waktu yang sudah ditentukan.
Contoh Hak
Dari penjelasan tentang arti kata, pengertian, dan macam-macam hak di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa hak merupakan suatu kepentingan yang dilindungi hukum. Berikut beberapa contoh hak seorang manusia yang di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar UUD) 1945.
1. Hak Membela Negara
Hak tiap-tiap warga dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2. Hak Berpendapat
Contoh hak berikutnya adalah hak untuk mengeluarkan pendapat yang tertera pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Bunyinya: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Hak Kemerdekaan Memeluk Agama
Kebebasan individu dalam memeluk agama juga diatur dalam UUD 1945, tepatnya dalam pasal 28E ayat 2 dan 29 ayat 2. Pasal 28E ayat 2 berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Sedangkan pasal 29 ayat 2, bunyinya adalah: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
5. Hak Mendapatkan Pendidikan
Tiap-tiap individu berhak mendapatkan pendidikan. Aturan terkait hal ini tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Bunyinya: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
6. Hak Mendapatkan Kesejahteraan Sosial
Hak ekonomi atau hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33, khususnya ayat 3 dan 4. Ayat 3 dari pasar tersebut berbunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan ayat 4, bunyinya: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
7. Hak Mendapat Jaminan Keadilan Sosial
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial diatur di beberapa pasal dalam UUD 1945, salah satunya ialah pasal 34 ayat 1 dan 2. Yaitu: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara; (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.