
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang artinya kedudukannya paling tinggi jika dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain. Kalau penasaran mengenai kronologi perumusan dan pengesahan UUD 1945, kamu bisa menyimak informasi lengkapnya berikut ini.
Kamu mungkin sudah mengetahui fakta mengenai UUD 1945 yang menjadi konstitusi atau hukum tertulis di wilayah NKRI. Bagaimana para pendahulu bisa sampai menyusunnya sedemikian rupa tentu membutuhkan proses yang panjang. Tapi tenang saja, semua pertanyaanmu mengenai kronologi sejarah perumusan dan pengesahan UUD 1945 lewat artikel ini.
Setiap negara wajib memiliki konstitusi yang menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi sangat krusial, maka hal yang pertama dilakukan oleh BPUPKI adalah membuat rancangan undang-undang dasar.
Lantas, seperti apa sejarah perumusan dan pengesahan UUD 1945? Daripada kebanyakan basa-basi, mending langsung cek saja ulasannya di bawah ini, yuk!
Peristiwa Sebelum Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Sumber: Wikimedia Commons
Pada tahun 1944, pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia. Ini merupakan sebuah propaganda yang dilakukan oleh bangsa asing itu untuk mendapatkan simpati rakyat. Dengan demikian, mereka akan memperoleh pasukan tambahan untuk menghadapi Sekutu di Perang Asia Pasifik.
Akan tetapi, janji tersebut baru terwujud tanggal 1 Maret 1945. Langkah awalnya adalah pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Lembaga ini baru diresmikan pada tanggal 2 April 1945. Mereka menunjuk dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketuanya. Sementara itu, wakil ketuanya adalah Ichibangase Yoshio dan Raden Pandji Soeroso. Jumlah anggotanya sendiri ada sekitar 60 orang.
Beberapa bulan setelah pembentukan, BPUPKI mengadakan sidang untuk yang pertama kalinya. Tepatnya pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini, agendanya adalah mengenai dasar negara Indonesia.
Baca juga: Ulasan Tentang Sejarah Romusha: Kerja Paksa Rakyat Indonesia pada Zaman Penjajahan Jepang
Proses Perumusan Rancangan UUD 1945
Selanjutnya, lembaga tersebut mengadakan sidang yang kedua kalinya sebagai tindak lanjut sidang yang pertama. Sidang BPUPKI yang kedua ini diselenggarakan pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Agendanya kali ini adalah membahas mengenai perumusan undang-undang dasar yang akan menjadi konstitusi Indonesia. Untuk itu, BPUPKI membentuk tiga panitia kecil untuk merumuskannya.
Pada tanggal 14 Juli 1945, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI melakukan pelaporan hasil rancangan UUD. Secara keseluruhan, rancangan tersebut berisi 37 pasal. Di dalamnya, juga terdapat 4 pasal mengenai aturan peralihan dengan keadaan perang, dan 1 pasal tambahan.
Keesokan harinya, para anggota melakukan pembahasan mengenai rancangan tersebut. Sebagai ketua panitia kecil, Mr. Soepomo kemudian memberikan penjelasan.
Pembahasan mengenai rancangan UUD tersebut berakhir pada tanggal 16 Juli 1945. Semua anggota telah menyetujuinya dan kemudian disepakati sebagai Piagam Jakarta. Dengan demikian, tugas anggota BPUPKI pun selesai.
Baca juga: Prasasti-Prasasti Peninggalan yang Menjadi Bukti Eksistensi Kerajaan Mataram Kuno
Peristiwa Sebelum Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Sumber: Wikimedia Commons
Pada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah Jepang resmi membubarkan BPUPKI dan menggantinya dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Mereka menunjuk Ir. Soekarno menjadi ketuanya dan wakilnya adalah Mohammad Hatta.
Keadaan Indonesia pada waktu itu bisa dikatakan tidaklah stabil. Terlebih lagi, setelah pengakuan Jepang yang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945.
Peristiwa tersebut rupanya memicu pertentangan antara golongan muda dan golongan tua. Golongan muda ingin segera memproklamasikan kemerdekaan. Sementara, golongan tua masih menunggu janji kemerdekaan dari Jepang.
Sempat diwarnai insiden “penculikan” Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok oleh golongan muda, akhirnya proklamasi kemerdekaan terjadi juga. Pada pukul 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur No 56, Ir. Soekarno pun membacakan teks proklamasi. Yang kemudian berlanjut dengan pengibaran bendera serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Kronologi Sejarah Perang Diponegoro: Perlawanan Rakyat terhadap Belanda Terbesar di Pulau Jawa
Pengesahan UUD 1945
Sumber: Wikimedia Commons
Keesokan harinya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk yang pertama kalinya. Salah satu hasil dari sidang tersebut adalah mengesahkan rancangan undang-undang dasar sebagai UUD Republik Indonesia.
Sebelum disahkan, rancangan tersebut terdapat beberapa revisi. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi semua kepentingan rakyat, tanpa condong ke salah satu suku, agama, atau ras saja.
Adapun bagian RUUD yang disahkan beserta revisinya adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945
Seperti yang telah kamu baca di atas, BPUPKI mengesahkan naskah Piagam Jakarta pada sidang terakhirnya. Nah, naskah tersebutlah yang kemudian digunakan sebagai pembukaan UUD 1945.
Pembukaan tersebut terdiri dari empat alinea. Sementara itu, perubahannya terdapat pada paragraf ke empat.
Semula, sila pertama dalam dasar negara yang tercantum paragraf tersebut tertulis, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Selanjutnya, diganti menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Mengingat rakyat Indonesia tidak hanya memeluk satu agama saja.
Baca juga: Faktor-Faktor yang Diduga Menjadi Pemicu Runtuhnya Kerajaan Mataram Islam
2. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
Kemudian, revisi juga dilakukan pada beberapa pasal yang tertulis dalam Batang Tubuh UUD 1945. Bagian ini terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan dengan keadaan perang, dan 2 ayat aturan tambahan.
Pada saat itu, ada dua pasal yang mendapatkan revisi. Yang pertama adalah pasal 6 ayat 1. Semula, bunyinya adalah “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”.
Lalu, perubahannya menjadi, “Presiden ialah orang Indonesia asli.” Ya, yang dihilangkan adalah kata “dan beragama Islam”.
Selanjutnya yang juga direvisi adalah pasal 29 ayat 1. Bunyinya yaitu, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Hampir sama seperti yang di atas, perubahan dilakukan supaya tidak terlalu islamisentris. Hasil akhirnya pun menjadi, “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Selain batang tubuh, di situ juga tercantum penjelasan umum dan khusus mengenai pasal-pasal tersebut. UUD 1945 kembali disahkan pada tanggal 29 Agustus oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.
Baca juga: HEIHO: Organisasi Pembantu Tentara Jepang yang Turut Diterjunkan ke Perang Asia Pasifik
UUD 1945 Sempat Mengalami Penangguhan
Sumber: Wikimedia Commons
Beberapa hari setelah merdeka, Belanda kembali lagi ke Indonesia. Alasannya apa lagi kalau bukan untuk menguasai kembali.
Karena hal tersebut keadaan Indonesia tidak pernah stabil. Terjadi perlawanan rakyat di mana-mana sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan.
Hingga pada akhir tahun 1949, Indonesia mengalami pergantian sistem dari republik menjadi federal karena perjanjian dengan Belanda. Republik Indonesia Serikat resmi berdiri pada tanggal 27 Desember 1945.
RIS memiliki konstitusi sendiri, yaitu UUDS 1950. Maka dari itu, untuk sementara UUD 1945 tidak berlaku di seluruh wilayah. UUD 45 hanya berlaku di negara bagian Republik Indonesia.
Untuk yang masih bingung, RIS terbagi dari beberapa negara bagian dan satuan kenegaraan. yang termasuk negara bagian adalah negara Republik Indonesia, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan, dan Indonesia Timur. Lalu yang termasuk satuan kenegaraan adalah Belitung, Jawa Tengah, Banjar, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tenggara, Riau, Bangka, dan Dayak Besar.
Sayang sekali, sistem pemerintahan yang baru ini hanya berjalan selama beberapa tahun. Pada waktu itu, rakyat bisa menilai kalau Demokrasi Liberal tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Beberapa negara bagian kemudian juga memilih untuk menggabungkan diri.
Semakin lama, keadaan politik semakin kacau. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan dekrit. Salah satunya adalah memberlakukan UUD 1945 kembali sebagai konstitusi Indonesia.
Baca juga: Informasi tentang Sin Po: Surat Kabar yang Tak Takut Memberitakan Perjuangan Indonesia
Ulasan Sejarah mengenai Perumusan dan Pengesahan UUD 1945
Itulah tadi penjelasan tentang sejarah perumusan dan pengesahan UUD 1945. Bagaimana? Semoga setelah membacanya, kamu semakin mendapatkan pengetahuan baru mengenai sejarah Indonesia.
Para pendahulu sudah berjuang dan berkorban banyak hal demi menjaga kedaulatan Indonesia. Maka sebagai penerus, salah satu hal yang wajib kamu lakukan adalah meneruskan cita-cita mulia tersebut. Contoh kecilnya adalah bersikap toleran terhadap sesama saudara yang berbeda suku, agama, maupun ras untuk menjaga kesatuan dan persatuan.
Di PosKata, kamu tidak hanya dapat menyimak ulasan mengenai masa-masa setelah kemerdekaan saja. Kalau misalnya ingin membaca tentang masa penjajahan atau sejarah dari kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia juga ada, lho. Tunggu apa lagi? Langsung cek saja, yuk!