
Zakat dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda). Arti zakat adalah n jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian zakat.
(1) zakat [za.kat] nomina (kata benda)
- jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
- salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahil
Kata Turunan dari Zakat
berzakat
Gabungan Kata Zakat
- zakat fitrah: (agama) zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idulfitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya)
- zakat mal: zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya Usulkan makna baru
- zakat penghasilan: zakat profesi
Kata yang Mirip dengan Zakat
zaim, zakir, zakar, zakelek, zakiah, zakum
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan zakat dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah
Berdasarkan KBBI, pengertian zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan. Bisa juga bermakna salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan.
Istilah ini berasal dari bahasa Arab, zakat atau zakāh (زَكَاةٌ), yang memiliki beberapa makna. Yaitu at thohuru (membersihkan atau menyucikan, al barakatu (berkah), dan an numuw (tumbuh dan berkembang).
Dengan ketiga makna tersebut, maka zakat dapat berguna untuk membersihkan harta atau jiwa seseorang, menjadi berkah dalam hidup sang pemberi dan penerima zakat, juga menumbuhkan atau mengembangkan harta.
Pengertian Zakat Menurut Para Ahli & Ulama
Beberapa ulama dan ahli memiliki pengertian zakat yang sedikit berbeda, tapi intinya masih tetap sama dan sesuai syariah. Beberapa di antaranya adalah:
Al Mawardi dalam kitab Al Hawi menyatakan kalau zakat adalah mengambil harta tertentu sesuatu sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Sementara dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014, pengertian zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam atau badan usaha milik seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Dalam buku Zakat dalam Perekonomian Modern, Didin Hafhiduddin menyebutkan kalau zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu. Di mana Allah Swt. telah mewajibkan kepada pemiliknya agar diserahkan kepada mereka yang berhak menerimanya dengan ketentuan yang telah ditentukan.
M. Abdul Ghofar menjelaskan dalam buku Fiqih Wanita, bahwa memberikan sebagian harta yang telah mencapai nisab dalam waktu satu tahun dapat membersihkan dosa seseorang dan menunjukkan kebenaran imannya. Kurnia H. Hikmat menambahkan kalau zakat yang tidak dikeluarkan dari sebagian harta seseorang akan membuat harta tersebut menjadi haram. Karena di dalam harta tersebut terdapat hak-hak orang lain.
Sayyid Sabiq menyatakan kalau zakat merupakan sebutan untuk hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk mereka yang berhak menerimanya. Disebut sebagai zakat karena di dalamnya terdapat harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupukkan segala macam kewajiban.
Dalam buku Fiqh Kontekastual: dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Ahmad Rofiq menyatakan kalau zakat adalah kewajiban sosial bagi hartawan yang kekayaannya sudah memenuhi batas minimal nisab dalam rentang waktu tertenu. Tujuannya adalah untuk memujudkan pemerataan keadilan dalam ekonomi.
Penyebutan dalam Alquran dan Hadis
Amalan ini disebutkan beberapa kali di Alquran. Contohnya adalah surat At Taubah ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Selain itu, kewajiban dari melakukan zakat disebutkan juga dalam surat Al Baqarah ayat 43, yang artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Begitu juga dalam surat An Nur ayat 56 yang bermakna, “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
Untuk memperkuat, Allah Swt. juga menegaskan kewajiban berzakat dalam Al An’am ayat 141. Maknanya adalah, “Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Kemudian diingatkan dalam surat Al Bayyinah ayat 5 dengan makna, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Islam dibangun berdasarkan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah.”
Selain itu, dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Kami diperintahkan untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyamubung tali persaudaraan, dan juga menjaga kesucian diri.”
Jenis-Jenis Zakat
Sebenarnya ada beberapa jenis zakat yang perlu dibayarkan oleh seorang muslim. Meskipun begitu, secara garis besarnya dibagi menjadi tiga, yaitu zakat fitrah, mal, dan profesi atau penghasilan. Berikut ini sedikit penjelasannya:
1. Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap umat muslim di dunia menjelang Idul Fitri. Selain wajib membayar untuk dirinya sendiri, ia juga wajib membayarkan zakat orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti anak atau orang tua.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap individu yang memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Bukhari Muslim yang berisi, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.”
Syarat seseorang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, masih hidup pada bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan dalilnya, jumlah zakat yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing umat Islam adalah sebesar 1 sha’ (setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok). Jenis makakan pokoknya pun disesuaikan dengan bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, tepung, atau kurma.
Zakat ditunaikan pada bulan Ramadhan dengan waktu paling lambat adalah menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika dilakukan di luar waktu tersebut, maka dianggap sebagai sedekah biasa.
2. Zakat Mal
Secara bahasa, mal memiliki makna kecenderungan atau hal-hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki atau disimpan. Berdasarkan istilah, pengertian zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hal-hal yang dimiliki dan dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana lazimnya. Contohnya adalah mobil, rumah, ternak, hasil pertanian, emas, perak, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, zakat mal adalah sebagian dari harta yang harus disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama agar diberikan kepada orang yang berhak menerima. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari jumlah harta yang telah tersimpan selama satu tahun.
Harta yang wajib dizakati memiliki beberapa syarat. Di antaranya adalah merupakan kepemilikan sempurna, harta berkembang atau produktif, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, terbebas dari hutang, dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh.
Zakat ini wajib dikeluarkan setelah mencapai nisab (jumlah) dan haul (masa kepemilikan) tertentu. Nisab dan haul masing-masing harta pun berbeda-beda. Contohnya adalah sapi atau kerbau nisabnya adalah 30 ekor, sementara unta adalah 5 ekor.
Untuk perhitungan simpanan emas dan perak, akan dilihat dari jumlahnya. Jika memiliki simpanan sebanyak 20 dinar emas (setara 85 gram emas murni) atau 200 dirham perak (setara 672 gram perak) dalam satu tahun, maka wajib dizakatkan. Jika hartanya berupa uang, maka perhitungan nisabnya dipertimbangkan dari harga emas, yaitu 85 dikalikan harga emas per gram.
Contohnya adalah jika harga 1 gram emas adalah 600 ribu rupiah, kemudian ada seseorang yang memiliki tabungan sebesar 100 juta rupiah selama satu tahun, maka nisab zakatnya adalah 85 dikalikan 600 ribu, yaitu 51 juta rupiah.
Karena tabungannya sebanyak 100 juta rupiah, maka sudah memenuhi batas nisabnya. Orang tersebut pun wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari 100 juta rupiah, yaitu 2.500.000 rupiah.
3. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan besaran pendapatan masa kini. Dasar hukum zakat ini disebutkan dalam Alquran surat Adz Dzariyat ayat 19 yang artinya, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi jumlah pendapatan dengan hutang yang masih harus dicicil, kemudian hasilnya dikalikan dengan 2,5%. Nisabnya adalah 520 dikalikan harga makanan pokok per kilogram atau liter.
Contohnya adalah ketika seseorang memiliki gaji sebesar 7 juta rupiah dan hutang sebesar satu juta, maka sisa penghasilannya adalah enam juta rupiah. Jika harga beras adalah 10 ribu per kilogram, maka nisab zakatnya adalah 520 dikalikan 10 ribu, yaitu 5.200.000.
Karena sisa penghasilannya sudah melebihi nisab, maka ia wajib membayar zakat penghasilan. Zakat yang harus ia bayarkan sebesar 2,5% dari 6 juta rupiah, yaitu 150 ribu rupiah.
Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan kaidah dalam agama Islam, setidaknya ada delapan golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam firman Allah pada surat At Taubah ayat 60. Golongan tersebut adalah:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta atau usaha sedikitpun untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Atau, seseorang yang memiliki usaha tapi penghasilannya kurang dari seperdua kebutuhan hidupnya.
- Miskin: Orang yang masih memiliki harta atau penghasilan seperdua dari kebutuhan dasar hidup, tapi tidak bisa mencukupinya.
- Amil: Orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Meskipun ia adalah seseorang yang kaya sekalipun, tapi ia berhak menerima zakat.
- Mu’alaf: Orang yang baru saja memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupannya.
- Hamba Sahaya: Seseorang yang ingin memerdekakan dirinya dan telah dijanjikan oleh tuannya kalau ia boleh bebas.
- Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhannya dan kesulitan untuk membayarnya. Namun, untuk menjadi catatan, kebutuhan yang harus dipenuhi hingga berhutang itu haruslah halal.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji atau harta bagian dari perjuangannya.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan yang baik dan membutuhkan biaya tambahan untuk sampai ke tujuannya.
Selain golongan orang yang berhak menerima zakat, rupanya ada juga lima golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. Di antaranya adalah:
- Kafir atau atheis: Umat lain selain yang beragama Islam tidak berhak menerima zakat. Meski begitu, mereka boleh menerima sedekah.
- Orang kaya atau mampu berusaha: Seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya sampai ia mendapatkan harta berikutnya.
- Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib: Keturunan dari Rasulullah saw., Ali bin Abi Thalib, keluarga Abdul Mutallib, dan keluarga Abbas bi Abdul Mutalib tidak boleh menerima zakat karena kebutuhan hidupnya sudah dicukupi oleh negara.
- Orang yang menjadi tanggung jawab muzakki: Seorang muzakki atau pembayar zakat biasanya juga akan membayarkan zakat untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, baik anak atau orang tua. Orang yang berada dalam tanggungan tersebut tidak berhak menerima zakat.
Hikmah Zakat
Secara umum, zakat memiliki beberapa hikmah yang besar dan mulia. Baik untuk orang yang melakukan zakat, penerima zakat, harta yang dikeluarkan zakatnya, atau bagi masyarakat secara keseluruhan. Beberapa di antaranya adalah:
- Tanda keimanan dan syukur pada Allah Swt. Dengan begitu dapat menumbuhkan akhlak mulia, menghilangkan sifat kikir, menumbuhkan ketenangan hidup, dan membersihkan harta.
- Sebagai hak penerima zakat, dapat menjadi bantuan atau pertolongan untuk mereka. Terutama untuk mereka yang benar-benar membutuhkannya. Harapannya adalah kehidupan mereka dapat menjadi lebih baik dan sejahtera.
- Menjadi pilar amalan bagi orang-orang yang berkecukupan.
- Sumber dana bagi pembangunan saran dan prasarana yang perlu dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
- Sebagai pembangunan kesejahteraan umat. Ketika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi sarana pemerataan pendapatan dan membantu membangun pertumbuhan ekonomi.
- Dapat mendorong umatnya untuk bekerja dan berusaha, sehingga memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
- Mendekatkan hubungan kasih antara orang yang berkecukupan dan berkekurangan. Harapannya dengan begitu dapat membawa kebaikan dan kemajuan bagi kedua golongan tersebut.