
Rekonsiliasi dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda). Arti rekonsiliasi adalah n perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula; ikhtisar yang memuat perincian perbedaan antara dua akun atau lebih.
Rekonsiliasi bersinonim dengan perbaikan; perdamaian. Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian rekonsiliasi.
(1) rekonsiliasi [re.kon.si.li.a.si] nomina (kata benda)
- perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan
- (keu) penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain
- (keu) ikhtisar yang memuat perincian perbedaan antara dua akun atau lebih
Sinonim: perbaikan, perdamaian
Kata yang Mirip dengan Rekonsiliasi
rekombinasi, rekomendasi, rekonstruksi, rekonvensi, rekor
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan rekonsiliasi dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Rekonsiliasi
Pengertian rekonsiliasi secara mendalam barangkali berbeda dengan arti katanya seperti yang tertera di KBBI. Terlebih, definisinya bisa dilihat dari dua sisi, baik menurut asal-usul katanya maupun pengertian berdasarkan pendapat para ahli. Berikut penjelasan lengkapnya!
Rekonsiliasi Secara Etimologi
Rekonsiliasi ialah kata yang diserap dari bahasa Inggris berbunyi reconciliation. Sementara itu, reconciliation sendiri diambil dari bahasa Latin reconciliatio yang artinya pembentukan kembali, pemulihan, atau pembaruan.
Dari definisinya menurut asal-usul bahasa, rekonsiliasi dapat dimaknai sebagai suatu proses pemulihan atau pembentukan kembali. Dalam hal ini, pemulihan dan pembentukan kembali dapat merujuk pada keadaan, hubungan antar manusia, dan antar lembaga/institusi.
Definisi Rekonsiliasi Menurut Para Ahli
1. Moellendorf
Rekonsiliasi sering kali dipandang sebagai kebutuhan kolektif. Moellendorf menilai, para elite politik dan penguasa negara dan pemerintahanlah yang mempunyai kewajiban menjalankan rekonsiliasi, baik pada level antar individu maupun kelompok di masyarakat.
Penguasa bertanggung jawab pula untuk menyatukan kembali masyarakat jika mereka terbelah atau berada di tengah-tengah konflik. Selain itu, pemerintah juga diharapkan mampu membangun kembali tatanan baru yang lebih demokratis dan akomodatif selama proses rekonsiliasi tersebut.
2. Tina Pulubuhu
Menurut Tina Pulubuhu, pengertian rekonsiliasi adalah, suatu mekanisme transformasi konflik, di mana pihak yang berkonflik diharapkan mampu melupakan situasi yang terjadi dan saling memaafkan atas peristiwa yang mereka alami.
Membangun kembali perdamaian di antara konflik itulah yang dinamakan rekonsiliasi. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan modal sosial yang dimulai dengan membangun kepercayaan antar masyarakat dan individu-individu yang ada di dalamnya.
3. Miall dkk
Miall dan kawan-kawan menjelaskan mengenai pengertian rekonsiliasi dalam buku berjudul Resolusi Damai Konflik Kontemporer: Menyelesaikan, Mencegah, Mengelola, dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama dan Ras (2000).
Di situ, ia memaparkan bahwa rekonsiliasi merupakan suatu proses jangka panjang untuk mengatasi permusuhan dan rasa saling tidak percaya di antara dua kelompok yang sedang berkonflik. Jadi, bisa dibilang rekonsiliasi melahirkan misi perdamaian dalam masyarakat yang berkelanjutan.
Contoh Bentuk Rekonsiliasi
1. Rekonsiliasi Konflik atau Rekonsiliasi Sosial
Rekonsiliasi konflik mengandung arti, suatu upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai. Perundingan dapat dilakukan dengan memakai perantara dari pihak insitusi adat atau pranata sosial untuk mendapatkan jalan keluar yang disepakati pihak-pihak yang berkonflik.
Rekonsiliasi ini diupayakan sebagai jalan untuk menjalin perdamaian dan kerukunan. Hal tersebut senada dengan aturan yang telah tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 1 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal yang dimaksud di atas berbunyi:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
- perundingan secara damai;
- pemberian restitusi; dan/atau
- pemaafan.
2. Rekonsiliasi Bank
Soemarsono S.R. mendefinisikan bahwa rekonsiliasi bank adalah, suatu kondisi di mana semua penerimaan uang langsung disetorkan dan semua pembayaran dilakukan dengan cek, maka akun kas perusahaan akan sama dengan akun bank.
Definisi lain disampaikan pula oleh M. Mundar. Ia menyebut, rekonsiliasi bank adalah kewajiban yang dilakukan perusahaan dalam mencari sebab-sebab ketidaksamaan antara saldo simpanan menurut laporan catatan bank dengan saldo menurut catatan perusahaan (nasabah).
Secara umum, rekonsiliasi bank mengandung pengertian, proses menyesuaikan informasi catatan kas menurut nasabah dan bank. Yakni, mencocokkan saldo dalam catatan akuntansi suatu perusahaan dengan informasi terkait berdasarkan laporan keuangan bank yang bersangkutan.
Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mencegah adanya penyelewengan dana pada pihak-pihak terkait, dalam hal ini nasabah dan bank. Fungsinya adalah untuk mengetahui jika ada selisih saldo kas antara kedua pihak, dan mengetahui penyebab yang mungkin memengaruhi adanya selisih atau perbedaan jumlah saldo.
Terkait penjelasan tersebut, rekonsiliasi bank tidak bisa asal dilakukan. Berikut faktor-faktor yang menjadi penyebab perlu dilakukannya rekonsiliasi bank:
a. Deposit in Transit
Deposit in transit ialah suatu aktivitas yang menunjukkan adanya setoran atau transfer ke bank yang belum dicantumkan ke dalam rekening koran. Padahal, pihak yang menyetorkan telah mencatatkan jumlah yang mereka setorkan kepada bank, misalnya.
b. Outstanding Check
Outstanding check ialah penarikan cek oleh nasabah untuk suatu pembayaran, tetapi belum dicairkan oleh pemegang cek hingga bank menyusun rekening koran. Penarikan yang dimaksud belum dicatat oleh bank ke rekening koran.
3. Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal memiliki beberapa pengertian, yang pertama merujuk pada pendapat menurut Agoes Sukrisna dan Estralita Trisnawati, sedangkan yang kedua berdasarkan pandangan Agus Setiawan dan Basri Musri.
Menurut Agoes dan Trisnawati, arti rekonsiliasi fiskal adalah sebuah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Hal ini dijelaskan dalam buku mereka yang bertajuk Akuntansi Perpajakan (2007).
Sementara itu dalam buku Perpajakan Umum (2006) dari Agus Setiawan dan Basri Musri, dijelaskan bahwa rekonsiliasi fiskal mengandung pengertian penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan dengan ketentuan pajak.
4. Istilah Rekonsiliasi dalam Agama Katolik
Di dalam tradisi Katolik, proses rekonsiliasi mempunyai syarat mutlak yang mesti ditepati, yaitu pengakuan diri, pertobatan, dan permohonan maaf. Proses ini disebut pula dengan Sakramen Pengakuan Dosa atau Sakramen Tobat atau Sakramen Rekonsiliasi.
Berbeda dengan rakonsiliasi konflik yang cenderung melibatkan individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, Sakramen Rekonsiliasi ini melibatkan diri seseorang dalam hubungannya dengan Tuhan. Ada pun dua elemen utama dalam Sakramen Rekonsiliasi ialah tindakan Tuhan berupa pengampunan dosa (absolusi) dan tindakan manusia yang berwujud penyesalan atau pengakuan.