
Makar dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda) dan adjektiva (kata sifat). Arti makar adalah (1) n akal busuk; tipu muslihat; dan perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. (2) a kaku dan keras (tentang buah-buahan).
Makar bersinonim dengan (1) pemberontakan; akal busuk; akal muslihat (2) kaku; keras; mangkar. Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian makar.
(1) ma.kar nomina (kata benda)
- akal busuk; tipu muslihat
contoh:
segala makarnya itu sudah diketahui lawannya - perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya
contoh:
karena berbuat makar hingga menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum - perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah
contoh:
ia dituduh melakukan makar
Sinonim: pemberontakan, akal busuk, akal geladak, akal kancil, akal keling, akal laba-laba, akal muslihat, kecurangan, kelicikan, muslihat, tipu daya, tipu helah, tipu muslihat
(2) ma.kar adjektiva (kata sifat)
- kaku dan keras (tentang buah-buahan); bangkar
Sinonim: bangkar, kaku, keras, mangkar
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan makar dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Makar
Di atas telah disinggung secara singkat jika makar memiliki beberapa pengertian, yakni akal busuk, tipu muslihat, perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang dan membunuh orang, serta perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah.
Beberapa kata yang memiliki arti sama dengan makar adalah pemberontakan, muslihat, tipu daya, atau tipu muslihat. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian makar, berikut ulasan lengkapnya.
Secara Etimologi
Secara etimologi, istilah makar berasal dari kata dalam bahasa Belanda, yaitu aanslag yang artinya adalah pemberontakan. Dilansir dari Tirto, kata makar diresmikan Balai Pustaka menggantikan kata aanslag sejak tahun 1920.
Definisi dan Hukum Makar Menurut Islam
Dalam Islam, makar memiliki arti dan pengertian yang sama dengan bughat. Dalam kitab Al-Tadzhib Fi Adillah Matn Ghayah Wa Taqrib, Syekh Mustafa Dib Al-Bugha menjelaskan pengertian bughat dalam Islam adalah sekelompok umat yang tidak taat pada pemimpin.
Orang-orang bughat cenderung menolak kewajiban yang telah diatur pemerintah dan mengklaim bahwa kekuasaan hanyalah milik mereka. Tak hanya itu saja, mereka juga bisa saja memerangi umat lain berdasarkan suatu pemahaman hukum yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dari penjelasan yang dijabarkan Syekh Mustafa Dib Al-Bugha tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa bughat atau makar adalah suatu upaya untuk menggulingkan pemimpin, baik mengatasnamakan agama atau dunia. Menurut para ulama, hukum makar atau bughat adalah haram dan termasuk dalam tindakan kriminal.
Hal tersebut tercermin dalam surat Al-Hujarat ayat 9, yang terjemahannya adalah “Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu memberontak, maka perangilah golongan yang memberontak itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.”
Dalam kitab berjudul Al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, seorang ulama besar bernama Syaikh Zakariya Al-Anshari juga menyebutkan jika makar atau pemberontak wajib diperangi
Bila diterjemahkan, penggalan ayat dalam kitab tersebut artinya, “Para sahabat sepakat untuk memerangi para pemberontak. Imam Nawawi dalam kitab Al-Raudhah berkata, ‘Memerangi mereka adalah wajib. Jika mereka kembali taat, maka pertaubatan mereka diterima dan memerangi mereka dihentikan.’”
Makar dalam KUHP
Dari sisi hukum pidana, arti dan pengertian makar adalah suatu bentuk kejahatan atau pemberontakan yang dapat menganggu keamanan negara. Beberapa pasal yang mengatur hukum makar adalah sebagai berikut;
1. Pasal 87
“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat itu ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan pasal 53 KUHP” adalah bunyi dari Pasal 87 KUHP.
Isi Pasal 53 KUHP sendiri berkaitan dengan tindak kejahatan yang dapat dipidanakan, yakni bila ada niat, sudah melakukan percobaan tindakan kejahatan, dan perbuatan kejahatan itu terhenti lantaran ada halangan tertentu. Bila orang tersebut hanya memiliki niat kejahatan, lalu mengurungkan niatnya tersebut, maka ia tak dapat dipidanakan.
Namun, konteks makar berbeda. Dalam makar tidak ada istilah “percobaan makar”. Bila seseorang sudah memiliki niat untuk bertindak pemberontakan, ia tetap bisa ditindakpidanakan.
2. Pasal 104
Pasal 104 KUHP dirumuskan sebagai berikut; “Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan, maka akan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.”
3. Pasal 106
Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Kalimat tersebut merupakan bunyi dari Pasal 106 KUHP.
4. Pasal 107
Pasal 107 ayat 1 berbunyi, “makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintah (omwenteling) akan dipidana hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
5. Pasal 108
Bunyi Pasal 108 KUHP ayat 1 adalah orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata dan orang yang menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri dengan gerombolan yang melawan Pemerintah dengan sengaja akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 108 KUHP ayat 2 berbunyi para pemimpin dan para pengatur pemberontakana akan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kejahatan-Kejahatan Makar yang Terjadi di Indonesia
Agar lebih paham mengenai arti dan pengertian makar, berikut beberapa bentuk kejahatan yang mengancam kepentingan hukum, keamanan, dan keselamatan negara Indonesia sehingga dikategorikan sebagai makar.
1. Pemberontakan Daniel Maukar
Kasus pertama di Indonesia yang dikategorikan sebagai pemberontakan kepada kebijakan pemerintah dilakukan oleh Daniel Maukar pada masa kepemimpinan Bung Karno.
Ia melakukan penyerangan ke Istana Negara pada 9 Maret 1960 dengan pesawat tempur yang dikendalikannya. Daniel Maukar sendiri adalah seorang pilot Angkatan Udara Republik Indonesia.
Atas tindakannya, ia sempat diseret ke pengadian militer dan terancam hukuman mati. Namun, ia menerima pengampunan dari Soekarno setelah dipenjara selama 8 tahun.
2. Gerakan Aceh Merdeka
Gerakan Aceh Merdeka atau disingkat GAM adalah organisasi yang dibentuk pada 4 Desember 1976 dengan tujuan melepaskan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. GAM melakukan serangan yang cukup banyak di Aceh hingga memakan korban sekitar 15 ribu jiwa.
Pada tahun 2003, ditetapkan status Darurat Militer di Aceh karena GAM terus melakukan penyerangan. Setahun setelahnya, Aceh dilanda Tsunami yang “memaksa” pihak-pihak yang berseteru untuk kembali ke meja perundingan.
Di tahun 2015, GAM dan Pemerintah RI melakukan perundingan di Vantaa, Finlandian yang difasilitatori oleh Martti Ahtisaari. Setelah melalui perundingan yang panjang, Gam dan Republik Indonesia sepakat utuk berdamai. Dengan keputusan tersebut, dibuatlah nota kesepakatan damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Di hari yang sama, dibentuklah sebuah tim bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) untuk memantau dan memonitori perdamaian antara Aceh dan Republik Indonesia. Anggota-anggota tim AMM berasal dari lima negara, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.