
Koperasi dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda). Arti koperasi adalah n perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang.
Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian koperasi.
(1) ko.pe.ra.si /kopêrasi/ nomina (kata benda)
- perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
contoh:
pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi
Kata Turunan dari Koperasi
berkoperasi; perkoperasian
Gabungan Kata Koperasi
- koperasi konsumsi: koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi anggotanya
- koperasi produksi: koperasi yang membuat barang dan dijual bersama-sama
- koperasi simpan pinjam: koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan koperasi dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian Koperasi
Seperti yang telah dijelaskan di awal, arti koperasi dalam bahasa Indonesia adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Untuk dapat lebih memahami maknanya, berikut ini ada pengertian koperasi secara etimologi dan menurut para ahli yang dapat disimak.
Secara Etimologi
Bila dilihat dari asal katanya, koperasi diambil dari kata cooperation yang dapat ditemukan dalam bahasa Inggris. Apabila diterjemahkan ke bahasa Indonesia, cooperation artinya adalah kerja sama.
Sementara itu, pengertian koperasi secara lebih lengkap adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang untuk mencapai kepentingan bersama. Badan usaha ini memiliki landasan hukum sehingga pendiriannya perlu disetujui oleh perangkat pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
1. Calvert
Pengertian koperasi menurut Calvert adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing. Definisi ini diambil dari bukunya yang berjudul The Law and Principles of Cooperation (1959).
2. Mohammad Hatta
Sementara itu, arti koperasi menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong, dari seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
3. RM Margono Djojohadikusumo
Dalam bukunya yang bertajuk 10 Tahun Koperasi (1941), R.M Margono Djojohadikusumo mengemukakan arti koperasi sebagai perkumpulan manusia atau orang-orang yang dengan keinginannya sendiri hendak bekerja sama untuk mengembangkan ekonominya.
4. RS Soeriaatmadja
RS Soeriaatmadja mengemukakan bahwa arti koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
5. Undang-Undang
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejarah Koperasi
Awal mula pendirian koperasi di Indonesia dilakukan oleh Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto pada tahun 1896 dengan mendirikan bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Pendirian bank itu bertujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat hutang setelah meminjam uang dengan bunga yang tinggi dari lintah darat.
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda, kemudian mengubah Bank Pertolongan Tabunga yang didirikan R. Aria Wiria Atmaja menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Sehingga, selain pegawai negeri, bank ini menolong para petani yang kala itu menderita karena tekanan orang-orang yang membeli padi dengan cara ijon (pengijon).
Lama-kelamaan, bank-bank itu kemudian tumbuh menjadi koperasi yang berkembang di kalangan masyarakat. Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 42 Tahun 1915, Peraturan No. 91 Tahun 1927, dan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933.
Saat diduduki oleh Jepang pada tahun 1942, muncul koperasi kumiyai yang diprakarsai oleh pemerintah Negeri Matahari Terbit ini. Sayangnya, karena fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, badan usaha ini pun bubar.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hari di mana kongres tersebut dilaksanakan kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta sebagai tokoh penting yang memperjuangkan dan memajukan peranan koperasi selanjutnya dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Ciri-Ciri Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela
Seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi. Maka dari itu, tiap individu bebas mendaftar ataupun mengundurkan diri dari keanggotaan kapan pun selama telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
2. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota
Dalam struktur koperasi, rapat anggota mempunyai kekuasaan yang paling tinggi. Umumnya, rapat anggota setidaknya digelar sekali setiap tahun untuk menetapkan anggaran dasar (AD), kebijaksanaan umum, pengangkatan atau pemberhentian pengurus dan pengawas, rencana keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus, pembagian sisa hasil usaha, dan pengelolaan koperasi.
3. Berasas kekeluargaan
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, asas koperasi adalah asas kekeluargaan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 yang mengungkapkan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar asas kekeluargaan.
4. Bersifat non-kapitalis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) tidak didasarkan dari besarnya modal yang ditanam oleh anggota, melainkan berdasarkan jasa yang diberikan anggota kepada pihak koperasi.
5. Berdasar prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada
Dalam pengelolaannya, koperasi berdasarkan pada prinsip usaha sendiri (swadaya), prinsip buatan sendiri (swakerta), dan prinsip kemampuan sendiri (swasembada).
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan koperasi telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3. Pasal tersebut menjelaskan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, badan usaha ini diharapkan untuk ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan tentang fungsi dan peran koperasi yang terdiri dari empat hal, yakni:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
Pasal 5 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang apa saja prinsip-prinsip yang dilaksanakan oleh koperasi. Berikut ini uraiannya:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Selain lima prinsip yang di atas, dalam mengembangkan koperasi, badan usaha ini juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Lambang Koperasi
Lambang koperasi Indonesia yang pertama ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1947 yang bersamaan dengan pelaksanaan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Bentuk lambangnya merupakan terdiri dari pohon beringin, roda bergigi, rantai, kapas dan padi, bintang, serta timbangan. Selain itu, lambang ini juga dibubuhi dengan penulisan Koperasi Indonesia dan warna merah putih.
Makna dari lambang ini adalah sebagai berikut:
- Roda bergigi: upaya keras yang ditempuh secara terus menerus yang merujuk pada sifat pekerja keras
- Rantai: ikatan kekeluargaan, persahabatan, dan kekeluargaan yang rokoh dan tidak mudah putus
- Kapas dan padi: kemakmuran anggota secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
- Timbangan: sering dijadikan simbol hukum yang merujuk pada keadilan sosial agar semua anggota tetap adil dan seimbang antara hak dengan kewajiban
- Bintang dalam perisai: Pancasila sebagai ideologi negara menjadi landasan idiil koperasi dan semua anggota diharapkan tidak mengindahkan nilai-nilainya
- Pohon beringin: simbol dari sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat Indonesia yang kokoh berakar
- Koperasi Indonesia: badan usaha ini merupakan milik rakyat Indonesia dan tidak mengikuti tata kelola serta tata kuasa perkoperasian di luar negeri
- Merah putih: warna background logo yang berkaitan dengan sifat nasionalis Indonesia
Pada tanggal 17 April 2012, lambang koperasi Indonesia resmi diganti. Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012, lambang badan usaha ini berubah menjadi susunan bidang segi empat yang didominasi dengan warna hijau. Sementara itu, lambang yang bergambar pohon beringin resmi tidak digunakan sejak tanggal 12 Juli 2014.
Makna dari lambang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 adalah:
- Bentuk gambar bunga: menunjukkan koperasi Indonesia yang selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
- Bentuk gambar empat sudut pandang: menyimbolkan empat arah mata angin di mana koperasi berperan sebagai tempat penyampaian aspirasi, dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi, serta selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
- Teks Koperasi Indonesia: penggunaan font modern yang memberikan kesan bahwa badan usaha ini terus mengikuti kemajuan zaman dan peletakan teksnya yang sejajar menggambarkan ikatan yang kuat, baik lingkungan internal maupun antar Koperasi Indonesia dan para anggotanya
- Hijau pastel: warna yang memberikan kesan kalem tapi juga bermakna keinginan, kemauan, kemajuan, dan rasa percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
Jenis-Jenis Koperasi
1. Berdasarkan Bidang Usaha
a. Koperasi Produsen
Arti koperasi ini adalah koperasi yang beranggotakan para produsen yang memiliki peran penting dalam memproduksi barang. Badan usaha ini mempunyai peran dalam menyediakan bahan baku, menyediakan beragam alat produksi, dan membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu.
b. Koperasi Konsumen
Pengertian koperasi ini adalah koperasi yang menjual barang-barang untuk memenuhi kebutuhan anggota. Badan usaha ini mempunyai keunggulan karena anggota bisa mendapatkan harga yang murah untuk kebutuhan pokok dibandingkan dengan toko lain.
c. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang didirikan untuk membantu anggota mendistribusikan jasa atau barang yang dihasilkan hingga sampai di tangan konsumen.
d. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini memiliki layanan untuk memberikan kredit atau sebagai tempat menyimpan uang untuk anggota-anggotanya. Anggota dari badan usaha ini dapat berperan sebagai pemilik dan nasabah atau konsumen.
Untuk produk-produk tabungan, umumnya anggota ditawari dengan layanan berbentuk simpanan sukarela, deposito, dan simpanan wajib. Dana yang dikumpulkan dari anggota juga menjadi modal awal koperasi untuk dapat melakukan transaksi.
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang didalamnya terdapat lebih dari satu usaha. Bentuk usaha yang dijalankan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan konsumsi atau koperasi produksi dan simpan pinjam.
2. Berdasarkan Tingkatan
a. Koperasi Primer
Arti koperasi ini adalah koperasi yang setidaknya memiliki jumlah anggota sebanyak 20 orang yang mempunyai tujuan yang sama. Badan usaha ini biasanya terdapat di wilayah tingkat kecamatan, desa, lembaga pemerintah, atau sekolah-sekolah. Salah satu contoh dari koperasi ini adalah Koperasi Unit Desa (KUD)
b. Koperasi Pusat
Koperasi yang terdiri dari gabungan paling sedikit lima koperasi primer yang berbadan hukum dan umumnya berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
c. Koperasi Gabungan
Koperasi yang setidaknya beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang berbadan hukum dan meliputi satu daerah tingkat provinsi. Salah satu contohnya adalah Gabungan Koperasi Batik Indonesia.
d. Koperasi Induk
Koperasi yang terdiri dari paling sedikit tiga koperasi gabungan berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara. Contoh dari koperasi ini adalah Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud).
3. Berdasarkan Anggota
a. Koperasi Pegawai Negeri
Sesuai dengan namanya, arti koperasi ini adalah koperasi yang anggotanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil, dari lingkup pemerintahan daerah hingga pusat. Badan usaha ini memiliki tujuan untuk meningkatkan masalah ketenagakerjaan para pegawai negeri di Indonesia.
b. Koperasi Pasar
Koperasi ini anggotanya berasal dari para pedagang pasar yang didirikan untuk mengatasi persaingan pasar dalam perekonomian supaya bisa dikendalikan.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi yang beranggotakan warga sekolah, seperti guru, karyawan tata usaha, dan siswa. Badan usaha ini juga menjadi salah satu tempat di mana guru dan siswa membeli kebutuhan sekolah.
d. Koperasi Peternakan
Pengertian koperasi ini adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari kumpulan peternak dan pengusaha peternakan yang berkepentingan.
e. Koperasi Perikanan
Anggota koperasi ini terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berkaitan dengan perikanan.