
Ham dapat digolongkan ke dalam kelas kata nomina (kata benda). Arti ham adalah (1) n daging bagian atas kaki belakang babi yang digarami, dikeringkan atau diasapi, dan siap untuk dimakan (2) n hak asasi manusia.
Berikut ini pembahasan lebih lengkap tentang makna kata dan pengertian ham.
(1) ham nomina (kata benda)
- daging bagian atas kaki belakang babi yang digarami, dikeringkan atau diasapi, dan siap untuk dimakan
(2) HAM nomina (kata benda)
- (sing) hak asasi manusia
Kamus Indonesia - Inggris
Terjemahkan ham dalam bahasa Inggris di Google Translate.
Pengertian HAM
Di awal artikel, telah disebutkan bahwa pengertian ham secara umum memiliki beberapa penjelasan. Salah satunya adalah berkaitan dengan penyebutan daging dalam dunia kuliner, sementara yang satunya berhubungan dengan singkatan dalam bidang hukum. Berikut ini adalah penjelasannya.
Bidang Kuliner
Arti ham dalam dunia kuliner adalah nama bagian daging yang diperoleh dari bagian kaki belakang babi. Daging ini telah banyak diolah menjadi beragam makanan di seluruh dunia, termasuk makanan tradisional ataupun mewah.
Meskipun begitu, tidak semua orang bisa mengonsumsi daging ham yang berasal dari hewan babi. Sebagai contohnya adalah kaum muslim yang dalam ajaran agamanya melarang konsumsi daging hewan babi.
Bidang Hukum
Dalam dunia hukum, HAM dengan penulisan huruf kapital merupakan singkatan dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia atau yang dalam bahasa Inggris disebut human rights adalah hak yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan.
Sehingga, hak ini tidak bisa dipaksakan atau dicabut hingga manusia tersebut menghembuskan napas terakhir. Untuk bisa memahami lebih jauh, alangkah lebih baik kalau Anda menyimak pengerti HAM menurut para ahli dan undang-undang berikut ini:
1. John Locke
Pengertian HAM menurut John Locke adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena bersifat mutlak.
2. Kevin Boyle dan David Beetham
Sementara itu, Kevin Boyle dan David Beetham mengungkapkan bahwa HAM adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. Franz Magnis Suseno
Pengertian HAM menurut Franz Magnis Suseno ialah hak-hak yang sudah dipunyai setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat atau orang lain. Hak ini bukanlah dikarenakan hukum positif yang berlaku, melainkan atas martabat seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia merupakan manusia.
4. Oemar Seno Adji
Oemar Seno Adji mengemukakan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun, baik manusia atau kelompok lain.
5. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Arti HAM menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah HAM
Kemunculan HAM sebenarnya masih diperdebatkan oleh para ahli karena nilai-nilai yang terkandung dalam hak ini telah ada sejak peradaban masyarakat kuno. Beberapa di antaranya adalah nilai keadilan, kesetaraan, dan martabat.
Namun, jika sejarah HAM ditelusuri berdasarkan penegakannya secara hukum di tingkat nasional ataupun internasional, hak ini menjadi populer setelah munculnya piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan. Salah satunya adalah Magna Charta yang dikeluarkan oleh Kerajaan Inggris pada tahun 1215.
Sayangnya, piagam tersebut hanya mengulas tentang kebebasan untuk kalangan bangsawan atau yang memiliki kekuasaan. Untuk pembahasan HAM yang dapat merangkul semua kalangan dimulai dari tulisan-tulisan karya John Locke yang muncul pada abad ke-18 atau Abad Pencerahan.
Di Indonesia, salah satu bentuk perjuangan HAM yang dilakukan sebelum kemerdekaan adalah pemikiran R.A Kartini melalui surat-suratnya. Sebut saja tentang keprihatinannya atas rakyat Bumiputera (Indonesia) yang menderita karena dijajah, kehidupan perempuan yang terlalu dikekang, serta pentingnya pendidikan.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, penegakan HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Komisi Nasional (Komnas) HAM kemudian didirikan pada tahun 1993 sebagai salah satu bentuk usaha pemerintah untuk menegakan HAM di Indonesia walaupun belum maksimal.
Gerakan untuk menegakan HAM semakin gencar setelah Reformasi pada tahun 1998. Pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 mulai diperbanyak dan diperbaharui. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 sebagai salah satu landasan hukum tentang hak asasi manusia.
Jenis-Jenis HAM
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi ini berkaitan dengan kehidupan pribadi manusia. Beberapa contohnya adalah kebebasan untuk memeluk agama, kebebasan untuk hidup, serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
2. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak ini menyangkut hak individu untuk memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Sebut saja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapatkan perlakuan dan pembelaan hukum yang adil di peradilan, serta memperoleh perlindungan hukum.
Apabila HAM seseorang tidak dipenuhi, maka tindakan itu termasuk dalam perilaku yang melanggar hukum. Pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran HAM harus diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Jenis hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik yang dipilih oleh setiap individu. Artinya, setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, bebas melakukan suatu kegiatan politik, mendirikan organisasi politik, dan lain sebagainya.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Arti dari HAM ini berkaitan dengan keikutsertaan individu dalam kegiatan perekonomian. Hak ini menjamin bahwa setiap individu berhak membeli ataupun menjual barang, memiliki suatu barang, serta mendapat kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak.
5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak ini membuat individu memiliki kebebasan di bidang kehidupan sosial dan budaya. Beberapa di antaranya adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh akses pendidikan, memproduksi suatu karya, kebebasan bergaul dengan siapa saja, dan seterusnya.
Ciri-Ciri HAM
1. Hakiki
Ciri-ciri pertama dari HAM dan menjadi yang paling utama adalah bersifat hakiki. Maksudnya, hak asasi yang melekat pada setiap manusia ini secara otomatis telah dimiliki sejak dalam kandungan.
2. Universival
Hak asasi ini sifatnya menjangkau semua orang di dunia tanpa terkecuali. Sehingga, penegakan HAM tidak memandang suku, status, agama, jenis kelamin, dan sebagainya yang dimiliki oleh seseorang.
3. Tetap
Ciri-ciri selanjutnya adalah HAM bersifat tetap, yang artinya hak asasi ini tidak dapat dihilangkan ataupun dicabut secara sepihak. Jadi, hak asasi akan selalu melekat pada manusia dari ia lahir hingga meninggal dunia.
4. Utuh
HAM bersifat utuh dan tidak bisa dibagi sehingga semua kalangan berhak memperoleh hak asasi secara utuh. Misalnya saja adalah hak mendapatkan pendidikan, keikutsertaan politik, hak sipil, serta hak untuk bertahan hidup.
Tujuan HAM
Tujuan dari hak asasi manusia secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga poin, yakni:
- Melindungi orang dari kekerasan atau perlakuan sewenang-wenang
- Mengembangkan rasa saling menghargai sesama manusia
- Mendorong tindakan yang dilandasi dengan kesadaran atau tanggung jawab untuk menjamin hak-hak orang lain tidak dilanggar
Sementara itu, pelaksanaan penegakan hak asasi manusia di Indonesia diawasi oleh Komnas HAM. Fungsi-fungsi lembaga negara ini adalah melakukan pengkajian, penyuluhan, penelitian, investigas, pemantauan, serta mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Macam-Macam Pelanggaran HAM
Pengertian pelanggaran HAM menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 ialah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Meskipun penegakan HAM telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang, pelanggaran HAM tetap saja terjadi, entah itu disengaja ataupun tidak. Berdasarkan sifatnya, pelanggaran hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelanggaran HAM berat
Deskripsi dari pelanggaran ini berhubungan dengan tindakan melanggar hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangkan dalam keadaan apa pun. Beberapa di antaranya adalah hak untuk bebas dari penyiksaan, hak bebas hidup, hak untuk memeluk agama tertentu, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Kejahatan manusia yang dimaksud adalah tindakan kriminal yang membahayakan nyawa suatu golongan, seperti perbudakan, penyiksaan, serta pemerkosaan.
Genosida adalah peristiwa pembantaian besar-besaran yang dilakukan secara sistematis terhadap suatu bangsa atau suku dengan maksud untuk memusnahkannya hingga punah. Dalam yuridiksi International Criminal Court, genosida menjadi pelanggaran HAM berat dan dikecam oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kejahatan genosida tidak hanya mencakup pembantaian suatu bangsa atau suku, melainkan juga tindakan pemaksaan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu suku atau bangsa. Selain itu, pemindahan ataupun pengambilan anak-anak secara paksa dari suku satu ke suku lainnya juga termasuk dalam pelanggaran HAM berat ini.
Seseorang yang melakukan pelanggaran berat dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 juga menjelaskan bahwa individu yang terbukti bersalah dapat dipenjara paling lama selama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
2. Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran ini mencakup tindakan yang melanggar hak bersifat derogable atau hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya. Sebut saja kebebasan untuk berserikat, berkumpul secara damai, serta hak untuk berpendapat dan berekspresi.
Untuk pelanggaran HAM ringan, seseorang yang telah dinyatakan bersalah dapat diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak sebanyak empat ribu lima ratus rupiah. Hukuman ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1.
Apabila tidak ingin menempuh jalur pidana, seseorang yang telah melakukan tindakan pelanggaran HAM ringan dapat melakukan mediasi lewat Komnas HAM. Undang-Undang HAM telah menunjuk Komnas HAM sebagai lembaga mandiri untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak asasi manusia.
Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengertian pengadilan HAM adalah pengadilan yang dibuat khusus untuk menyelesaikan permasalahan tentang pelanggaran hak asasi manusia. Dewan atau majelis hukum ini adalah salah satu pengadilan khusus yang masuk dalam lingkup Peradilan Umum.
Pengadilan ini dapat ditemukan di daerah kabupaten atau area kota yang daerah hukumnya masih termasuk dalam area hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Tugas pengadilan ini adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM.
Selain pengadilan HAM, ada juga pengadilan HAM ad hoc yang mempunyai wewenang untuk memproses pelanggaran HAM berat yang merugikan. Berbeda dengan pengadilan HAM yang permanen, pengadilan HAM ad hoc bersifat sementara dan hanya dibentuk untuk mengadili pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM berat.
Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, pembentukan pengadilan HAM ad hoc dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presidan dan berada di lingkungan Pengadilan Umum. Pengertian ad hoc sendiri menurut Mahfud MD adalah sejak semua (semula) dimaksudkan sementara sampai terjadi situasi normal.
Hakim ad hoc yang bertugas untuk memimpin pengadilan khusus tentang pelanggaran HAM berat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, hakim ad hoc diangkat untuk masa selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan
Beragam Lembaga HAM di Dunia
Pelanggaran HAM yang masih sering terjadi membuat PBB sebagai lembaga dunia terdorong untuk mengadakan pertemuan dengan pemimpin-pemimpin dunia. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, terbentuklah badan-badan yang dapat menangani dan memberikan solusi demi terwujudnya penegakan HAM.
Berdasarkan konferensi HAM yang digelar di Wina, Austria pada tanggal 14–25 Juni 1993, PBB membentuk United Nations High Commissioner for Human Rights. Komisi ini bertugas untuk mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan yang bersifat kemanusiaan dan memajukan penghargaan dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia.
Sementara itu, dalam konferensi diplomatik PBB pada tanggal 17 Juli 1998 di Roma, Italia, pengadilan pidana internasional untuk mengatasi permasalahan pelanggaran HAM dibentuk. Lembaga hukum ini diberi nama International Criminal Court.
Selain lembaga-lembaga di atas, ada juga organisasi-organisasi internasional lainnya yang bergerak di bidang kemanusiaan. Beberapa di antaranya adalah The Institute For Migrant Rights yang berjuang untuk menegakan hak-hak orang-orang migran, Amnesty International yang berkantor pusat di Inggris, dan Human Rights Watch yang bermarkas di Amerika Serikat.